Program Studi Ahwal Syaksiyah berdiri pada tahun 1999 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No: E/154/1999. Sesuai dengan PMA 36 Tahun 2016, Lulusan Program Studi Ahwal Syaksiyah mendapatkan gelar akademik S.H. (Sarjana Hukum). Program Studi Ahwal Syaksiyah telah terakreditasi BAN-PT Dengan Peringkat Nilai A Berdasarkan SK Nomor: 324/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2015, yang berlaku sejak tahun 2015 hingga 02 Februari 2020.
Lulusan Program Studi Ahwal Syaksiyah diproyeksikan sebagai hakim dan panitera pada pengadilan agama (PA), dan advokat syariah yang berkepribadian baik, berintegritas, berwawasan luas dan mempunyai kompetensi (kompetensi materilil maupun formil) sesuai dengan bidang tugas. Selain itu, juga menjadi konsultan hukum islam, pegawai pencatat nikah/kua, yang berkepribadian baik, berintegritas, humanis, berwawasan luas, dan mempunyai pemahaman tentang tata acara beracara di PA.
Nama Program Studi | Ahwal Syakhshiyah (Hukum Keluarga) |
Ijin Penyelenggaraan Prodi | Kepres. Nomor 11 Tahun 1997 dan SK. Dirjen Pendis Nomor 7062 TAHUN 2014 |
Akreditasi | A |
Gelar Akademik | S.H. |
Jenis Pendidikan | Akademik |
Program Pendidikan | Sarjana (S1) |
Bahasa Pengantar | Bahasa Indonesia |
Masa Studi | 4-5 Tahun |
A. VISI
Menjadi Program Studi yang Menghasilkan Sarjana Hukum yang Unggul dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam pada tahun 2022
B. MISI
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang kurikulumnya mengembangkan bidang penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam.
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu yang berorientasi pada penguasaan dan pendalaman bidang penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam
- Menyelenggarakan pengabdian yang berorientasi pada penguasaan dan penerepan bidang penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam.
- Menjalin dan mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka pengembangan keilmuan bidang penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam.
C. PROFIL LULUSAN
-
- Profil Utama :
Menjadi hakim dan panitera pada Pengadilan Agama (PA), dan Advokat Syariah yang berkepribadian baik, berintegritas, berwawasan luas dan mempunyai kompetensi (kompetensi materilil maupun formil) sesuai dengan bidang tugas.
-
- Profil Tambahan
menjadi konsultan hukum Islam, Pegawai Pencatat Nikah/KUA, yang berkepribadian baik, berintegritas, humanis, berwawasan luas, dan mempunyai pemahaman tentang tata acara beracara di PA.
D. DESKRIPSI UMUM KKNI BERDASARKAN PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
- Bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
- Berperan sebagai warganegara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
- Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
- Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas