Program Studi Muamalah berdiri pada tahun 1999 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No: E/154/1999. Sesuai dengan PMA 36 Tahun 2016, Lulusan Program Studi Muamalah mendapatkan gelar akademik S.H. (Sarjana Hukum). Program Studi Muamalah telah terakreditasi BAN-PT Dengan Peringkat Nilai B Berdasarkan SK Nomor: 972/SK/BAN-PT/AKRED/ S/IX/2015, yang berlaku sejak tahun 2015 hingga 03 September 2020.
Lulusan Program Studi Muamalah diproyeksikan sebagai praktisi hukum islam atau calon hakim agama yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebgai praktisi hukum islam atau calon hakim agama dan tugas khusus sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian. Selain itu, juga menjadi contract drafter dan pengawas lembaga keuangan syari’ah (DPS) yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian.
Nama Program Studi | Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Ijin Penyelenggaraan Prodi | SK Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI nomor: E/154/1999. |
Akreditasi | B |
Gelar Akademik | SARJANA HUKUM (S.H.) |
Jenis Pendidikan | Akademik |
Program Pendidikan | Program Sarjana (Level 6) |
Bahasa Pengantar | Bahasa Indonesia |
Masa Studi | 4 sampai 5 tahun |
VISI
Menjadi Program Studi yang menghasilkan sarjana unggul dalam bidang sengketa ekonomi syariah pada tahun 2022
MISI
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang sengketa ekonomi syariah.
- Mengembangkan kemampuan penelitian dalam bidang sengketa ekonomi syariah dengan pendekatan multidisipliner dan/atau interdisipliner.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan bidang ilmu sengketa ekonomi syariah melalui pengabdian masyarakat.
- Memperluas kerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan bidang sengketa ekonomi syariah baik local dan nasional
PROFIL LULUSAN
-
- Profil Utama:
Praktisi hukum Islam atau CALON HAKIM AGAMA yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebgai praktisi hukum Islam atau CALON HAKIM AGAMA dan tugas khusus sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian.
-
- Profil Tambahan
Contract drafter, notaris syari’ah dan pengawas lembaga keuangan syari’ah (DPS) yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian.
DESKRIPSI UMUM KKNI BERDASARKAN PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
- Bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
- Berperan sebagai warganegara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
- Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
- Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas