Kurikulum merupakan rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa sebagai rujukan Jurusan dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan Jurusan. Kegiatan pembelajaran mahasiswa adalah pengalaman belajar yang diperoleh mahasiswa dari kegiatan perkuliahan (tatap muka atau jarak jauh), praktikum atau praktek, seminar, dan tugas-tugas perkuliahan lainnya.
Kurikulum disusun berdasarkan kajian mendalam tentang hakekat keilmuan bidang studi dan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap bidang ilmu yang dicakup oleh suatu Jurusan dengan memperhatikan dan mengikuti perkembangan IPTEK.
Oleh karena itu, kurikulum harus selalu dikembangkan atau dimutakhirkan secara periodik untuk menyesuaikannya dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan pemangku kepentingan.
Kurikulum merupakan acuan dasar pembentukan dan penjaminan tercapainya komptensi lulusan dalam setiap program akademik pada tingkat Jurusan. Dalam hal kebutuhan yang dianggap perlu maka perguruan tinggi dapat menetapkan penyertaan komponen kurikulum tertentu menjadi bagian dari struktur kurikulum yang disusun oleh masing-masing Jurusan.
Perguruan tinggi harus mampu menciptakan sistem tata pamong yang dapat mendorong pemutakhiran kurikulum ditingkat Jurusan sesuai dengan perkembangan Ipteks yang dinamis. Sistem penjaminan mutu di tingkat perguruan tinggi harus pula mengikutsertakan pemantauan pelaksanaan serta evaluasi hasil-hasil yang dicapai sebagai cerminan dari adanya peningkatan mutu berkelanjutan dalam penyelenggaraan program-program akademik perguruan tinggi tersebut.
Peranan institusi perguruan tinggi yang menaungi Jurusan tersebut adalah memfasilitasi dan memberdayakan Jurusan dalam mengembangkan kurikulum yang mengikuti perkembangan Ipteks dan kebutuhan pemangku kepentingan.
A. DESKRIPSI UMUM KKNI BERDASARKAN PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
1. Bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
2. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3. Berperan sebagai warganegara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4. Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
6. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas