Angkat Tema Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan, Fakultas Syariah Adakan Studium Generale

Fasya Media Center – Dalam rangka menghidupkan tradisi akademik dan ilmiah, Fakultas Syariah adakan Studium Generale. Mengangkat tema “Problematika Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pascaperceraian”, Studium Generale kali ini diadakan secara virtual pada Rabu, 15 September 2021.

Bertindak sebagai narasumber adalah Dr. M. Nur Syafiuddin, M.H (Hakim Madya Muda/Hakim Justicial/Asisten Hakim Agung MA RI, dan Dr. H. A. Rodli Makmun, M.Ag (Dosen Senior Fakultas Syariah IAIN Ponorogo) serta dimoderatori oleh Dosen Fakultas Syariah, Endrik Safudin, M.H.

Karena situasi dan kondisi yang masih dalam masa pandemi, acara dilaksanakan secara online melalui zoom meeting dan beberapa perwakilan mahasiswa secara offline di Aula Fakultas Syariah. Selain itu, Studium Generale juga disiarkan langsung melalui Kanal Youtube.

Studium Generale ini diikuti oleh segenap Civitas Akademika Fakultas Syariah, baik dosen maupun mahasiswa, serta diikuti oleh mahasiswa-mahasiswi dari kampus lain. Terpantau, total ada sekitar 900 an peserta yang mengikuti lewat zoom meeting dan 1,5 ribu tayangan di kanal Youtube Syariah IAIN Ponorogo.

Acara dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan latar belakang mengapa studium generale kali ini mengambil tema tersebut. Beliau menyampaikan bahwa baru-baru ini data janda di Jawa Timur sangat tinggi, baik janda karena cerai hidup ataupun janda karena cerai mati. Hal itu mengakibatkan banyak hak asuh anak dan perempuan (istri) tidak terpenuhi.

“Tidak terpenuhinya hak asuh anak dan perempuan mengakibatkan MA mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ketua Pengadilan Agama di Indonesia yang berisi tuntutan pemenuhan hak asuh anak dan perempuan pascaperceraian”, terang beliau.

Sambutan ditutup dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut serta dalam acara studium generale kali ini.

Setelah acara pembukaan, acara langsung diambil alih oleh moderator dengan penyampaian kata pengantar dan pembacaan Curriculum Vitae (CV) dari kedua pemateri. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari kedua narasumber.

Materi pertama diisi oleh Dr. M. Nur Syafiuddin, M.H dengan penyampaian pengantar yang berisi kewenangan PA, ruang lingkup yang berisi dasar hukum yang berkaitan dengan hak asuh istri serta anak dari Undang-Undang, faktor penyebab terbengkalainya hak asuh anak dan perempuan pascaperceraian, serta upaya mengatasi problematika tersebut. Penyampaian materi pertama diakhiri dengan sebuah harapan terhadap problematika tersebut.

“Untuk mengatasi problematika tersebut, dibutuhkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat serta pembuatan norma dan kewenangan khusus. Selain itu, dibutuhkan lembaga penjamin untuk menaungi problem tersebut”, tambah beliau.

Sedangkan materi kedua disampaikan oleh Dr. H. A. Rodli Makmun, M.Ag mengenai nafkah yang merupakan hak istri serta anak. Beliau menyampaikan bahwa tidak ada ukuran berapa banyak nafkah yang harus diberikan suami kepada istri dan anak.

“Al-Qur’an tidak menerangkan berapa banyak nafkah yang harus diberikan, maka janganlah takut untuk menikah”, imbuh beliau.

Setelah penyampaian materi dilanjut dengan sesi tanya jawab dan acara ditutup dengan foto bersama.

Reporter : Sayyida Alya Izati
Editor : Abu Abas

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp