Laboratorium Peradilan Semu

Laboratorium Peradilan Semu merupakan sarana mengaplikasikan teori hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata negara pada persidangan di Pengadilan.

Profil Lab Peradilan Semu

Laboratorium Peradilan Semu merupakan sarana mengaplikasikan teori hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata negara pada persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tatat Usaha Negara. Kegiatan Laboratorium Peradilan Semu adalah membentuk komunitas Peradilan Semu (KOPERMU) yang mewadahi minat bakat mahasiswa dalam bidang Preadilan semu, debat hukum, essay. Adapun bentuk kegiatannya sebagaimana berikut: Pelatihan Pengkajian Hukum, Lomba Peradilan Semu, Lomba Debat Hukum Lomba Essay / Karya Tulis.
Laboratorium peradilan semu ini memiliki Target Kegiatan yaitu Mahasiswa Mengikuti dan/atau mengadakan kegiatan Praktek Keterampilan dan Kemahiran Hukum pada tingkat Lokal, Regional, Nasional dan Internasional; Mahasiswa Mengikuti dan/atau mengadakan Kompetisi Peradilan Semu tingkat Lokal, Regional maupun Nasional dan Internasional; Mahasiswa Mengikuti dan/atau mengadakan debat hukum tingkat Lokal, Regional maupun Nasional dan Internasional; Mahasiswa Mengikuti dan/atau mengadakan essay / karya tulis tingkat Lokal, Regional maupun Nasional dan Internasional.

SOP Penggunaan Laboratorium
Adanya SOP (Standar Operasional) penggunaan Laboratorium peradilan semu Diharapkan dengan adanya pelatihan dan pengkajian hukum ini , mahasiswa mampu menguasai teori serta praktek hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha sebagai berikut:

Pelaksana
Perserta pelatihan dan pengkajian terdiri Dosen mata kuliah hukum acara perdata, dosen hukum acara pidana, dosen hukum acara tata usaha negara, pratikisi hukum (hakim, jaksa, pengacara, polisi), narasumber lainnya serta mahasiswa . alam rangka penyelarasan pelatihan dan pengkajian peradilan semu maka Laboratorium mengusulkan kepada Fakultas untuk mengambil kebijakan terkait Mata Kuliah hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara dan hukum acara peradilan agama maka diharapkan Dekan dan ketua jurusan pada HKI,HES HTN mewajibkan kepada dosen mengampu mata kuliah tersebut untuk mengadakan praktek peradilan semu .
Bentuk Kegiatan
Mahasiswa mengadakan dan mengikuti kajian yang diadakan oleh Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syariah IAIN Ponorogo baik secara offline maupun online. Mahasiswa mengadakan webinar secara nasional maupun internasional antara perserta mahasiswa Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syariah IAIN Ponorogo maupun berkolaborasi dengan Komunitas Peradilan Semu di Perguruan Tinggi lainnya
Penggunaan Laboratorium
Sarana tempat praktek mata Kuliah Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara pengadilan Agama. Sarana tempat berkumpulnya Komunitas Peradilan Semu Fakultas IAIN Ponorogo untuk mengadakan Kajian, Pelatihan Praktek Peradilan Semu dan Latihan Lomba Debat Hukum, Latihan Lomba Essay / Karya Tulis.
Peminjaman Laboratorium
Mahasiswa dan dosen pengapum mata kuliah yang akan praktek sidang pada praktek mata Kuliah Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara pengadilan Agama. Diwajibkan melalui izin tertulis yang ditujukan kepada Ketua Lab Peradilan Semu dan diketahu oleh Wadek III dengan melapirkan jadwal dan tujuan penggunaanya.
Mahasiwa yang mengikuti Komunitas Peradilan Semu (KOPERMU) yang mengadakan kajian dengan menggunakan Lab, maka harus mendapatkan izin dari Ketua Lab Peradilan Semu. Mahasiswa yang akan mengadakan pelatihan lomba Peradilan Semu, Lomba Debat Hukum, Lomba Essay harus mendapatkan izin dari Ketua Lab Peradilan Semu.
Semua yang menggunakan Lab Peradilan Semu WAJIB menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan Lab.Semua yang menggunakan Lab Peradilan Semu WAJIB menjaga sarana dan prasarana yang tersedia.
Peminjaman Peralatan Laboratorium
Because acting with lorm ipsum – integrity ipsum porta maximus, odio augue ullam rutrum velit sit tincidunt elit integrity ipsum porta maximus, odio augue ullam rutrum.Mahasiswa yang akan meminjam Baju Hakim PN, Baju Hakim PA, Baju Pengacara, dasi putih penggadilan, WAJIB izin secara tertulis kepada Ketua Lab Peradilan Semu dan diketahui oleh Wadek III. Menulis dengan tujuan maksud penggunaan baju tersebut dan tanggal penggunanya dari sampai kapan.
Mahasiswa yang akan meminjam palu dan wadah palu WAJIB izin secara tertulis kepada Ketua Lab Peradilan Semu dan diketahui oleh Wadek III. Menulis dengan tujuan maksud penggunaan baju tersebut dan tanggal penggunanya dari sampai kapan.
Mahasiwa yang meminjam Mahasiswa yang akan meminjam Baju Hakim PN, Baju Hakim PA, Baju Pengacara, dasi putih penggadilan palu dan wadah palu WAJIB menjaga dan memelihara. Apabila ada kerusakan /kehilangan mahasiwa wajib mengganti barang yang dihilangkan.Mahasiswa telah meminjam Baju Hakim PN, Baju Hakim PA, Baju Pengacara , dasi putih penggadilan WAJIB di Cuci /Laundry.

Pelaksanaan Kegiatan Laboratorium Peradilan Semu

Pengajaran Hukum Acara, Pelatihan dan Pengkajian Hukum
Pelatihan dan pengkajian hukum merupakan bentuk pengendalian mutu kompetensi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Ponorogo di bidang hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tujujan dari adanya kehgiatan ini adalah diharapkan dengan adanya pelatihan dan pengkajian hukum ini , mahasiswa mampu menguasai teori serta praktek hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha.
Pelaksanaan pelatihan dan pengkajian terdiri Dosen mata kuliah hukum acara perdata, dosen hukum acara pidana, dosen hukum acara tata usaha negara, pratikisi hukum (hakim, jaksa, pengacara, polisi), narasumber lainnya serta mahasiswa.
Dalam rangka penyelarasan pelatihan dan pengkajian peradilan semu maka Laboratorium mengusulkan kepada Fakultas untuk mengambil kebijakan terkait Mata Kuliah hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara dan hukum acara peradilan agama maka diharapkan Dekan dan ketua jurusan pada HKI,HES HTN mewajibkan kepada dosen mengampu mata kuliah tersebut untuk mengadakan praktek peradilan semu.
Bentuk Kegiatan yaitu Mahasiswa mengadakan dan mengikuti kajian yang diadakan oleh Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syariah IAIN Ponorogo baik secara offline maupun online Mahasiswa mengadakan webinar secara nasional maupun internasional antara perserta mahasiswa Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syariah IAIN Ponorogo maupun berkolaborasi dengan Komunitas Peradilan Semu di Perguruan Tinggi lainnya.
Lomba Peradilan Semu
Lomba Perdilan Semu adalah kompentesi yang diadakan oleh lembaga perguruan tinggi di Indonesia yang diikuti oleh mahasiswa fakultas hukum dan fakultas syariah dibidang Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dapat berkerjasama dengan tim dengan mengikuti perlombaan dan mengadakan perlombaan tingkat regional, nasional dan internasional di bidang Peradilan Semu antara perguruan tinggi di Indonesia.
Pelaksana Dosen pembimbing dan pembina lomba peradilan semu Mahasiswa aktif semester 3 sampai 7 dari Mahasiswa jurusan Hukum Keluaga Islam, Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara. Dennga ketentuan 1 tim perlombaan peradilan semu terdiri dari 10-20 perserta mahasiswa. Dimana lomba yang biasa di ikuti mengirim 1-2 tim pada perlombaan Peradilan Semu tingkat nasional yang diadakan oleh kampus lain / perguruan tinggi lainTempat pelaksana latihan lomba di ruang Lab. Peradilan Semu Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.
Bentuk Kegiatan mengikuti perlombaan dan kompentisi peradilan Semu secara regional, nasional, internasonal, Untuk dapat mengikuti ajang kompetisi yang diIikuti oleh Mahasiswa jurusan Hukum Keluaga Islam, Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara. Tempat pelaksaan lomba ; di Perguruan Tinggi / Kampus penyelenggara lomba baik secara daring maupun luring Maka pihak Laboratorium Peradilan Semu meminta kepada pihak Fakultas Syariah IAIN Ponorogo untuk menganggarkan dana agar dapat mengikuti perlombaan Peradilan Semu dan mengadakan perlombaan Peradilan Semu baik regional, nasional, internasional.
Lomba Debat Hukum
Lomba debat hukum adalah kompentesi yang diadakan oleh lembaga perguruan tinggi di Indonesia yang diikuti oleh mahasiswa fakultas hukum dan fakultas syariah dibidang hukum Islam, hukum pidana, hukum perdata, tata hukum negara dan pengatahuan lainnya. Tujuan adanya lomba debat mahasiswa memiliki pengetahuan dan kempuan berbicara dibidang hukum Islam, hukum pidana, hukum ekonomi, hukum perdata, hukum tata negara dan pengetahuan lainnya dengan menganalisis secara teori dan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanan dilakukan oleh Dosen pembimbing dan pembina lomba debat hukum dengan perserta Mahasiswa aktif semester 3 sampai 7 dari Mahasiswa jurusan Hukum Keluaga Islam, Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara. Dengan ketentuan 1 tim perlombaan debat hukum dari 3 perserta mahasiswa. Tempat pelaksaan lomba ; di Perguruan Tinggi / Kampus penyelenggara lomba baik secara daring maupun luring.
Bentuk Kegiatan untuk mengikuti perlombaan dan kompentisi Debat Hukum secara regional, nasional, internasonal, Untuk dapat mengikuti ajang kompetisi yang diikuti oleh Mahasiswa jurusan Hukum Keluaga Islam, Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara. Tempat pelaksaan lomba ; di Perguruan Tinggi / Kampus penyelenggara lomba baik secara daring maupun luring. Maka pihak Laboratorium Peradilan Semu meminta kepada pihak Fakultas Syariah IAIN Ponorogo untuk menganggarkan dana agar dapat mengikuti perlombaan Debat Hukum dan mengadakan perlombaan Debat Hukum baik regional, nasional, internasional. 1 tim berjumah 3 orang. Dimana lomba yang biasa diikuti mengirim 1-3 tim pada perlombaan Debat Hukum tingkat nasional yang diadakan oleh kampus lain / perguruan tinggi lain.
Lomba Essay / Karya Tulis
Lomba esaay / karya tulis hukum adalah kompentesi yang diadakan oleh lembaga perguruan tinggi di Indonesia yang diikuti oleh mahasiswa fakultas hukum dan fakultas syariah dibidang hukum Islam, hukum pidana, hukum perdata, tata hukum negara dan pengatahuan lainnya. Tujuan dari Mahasiswa memiliki pengetahuan lebih dan kemampuan menulis dibidang hukum Islam, hukum pidana, hukum ekonomi, hukum perdata, hukum tata negara dan pengetahuan lainnya dengan menganalisis secara teori dan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana dilakukan oleh Dosen pembimbing dan pembina lomba debat hukum Perserta Mahasiswa aktif semester 3 sampai 7 dari Mahasiswa jurusan Hukum Keluaga Islam, Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara. Dengan ketentuan 1 tim berisi 1-3 orang. Dimana lomba yang biasa di ikuti mengirim 1-3 tim pada perlombaan Essay / Karya Tulis tingkat nasional yang diadakan oleh kampus lain / perguruan tinggi lain. Tempat pelaksaan lomba ; di Perguruan Tinggi / Kampus penyelenggara lomba baik secara daring maupun luring.
Bentuk Kegiatan ialah mengikuti perlombaan dan kompentisi Essay secara regional, nasional, internasonal, Untuk dapat mengikuti ajang kompetisi yang dilakukan oleh Mahasiswa jurusan Hukum Keluaga Islam, Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara. Tempat pelaksaan lomba ; di Perguruan Tinggi / Kampus penyelenggara lomba baik secara daring maupun luring. Maka pihak Laboratorium Peradilan Semu meminta kepada pihak Fakultas Syariah IAIN Ponorogo untuk menanggarkan dana agar dapat mengikuti perlombaan Essay dan mengadakan perlombaan Essay baik regional, nasional, internasional.

Rasio Dosen dan Mahasiswa.
Laboratorium Peradilan Semu digunakan sebagai wadah diskusi dan praktek bagi mahasiswa, guna mengoptimalkan kegiatan tersebut maka Pembimbing Peradilan Semu menerapkan kebijakan 1 dosen maksimal membimbing 20 mahasiswa dalam laboratorium, sehingga diksusi dan praktek yang terjadi dalam Laboratorium Peradilan Semu berjalan dengan optimal.
Saat ini Laboratorium Peradilan Semu memiliki 3 Pembimbing sehingga rasio dosen dan mahasiswa dalam Laboratorium Peradilan Semu cukup ideal dalam melaksanakan kegiatan.

Jurnal Kegiatan Labolatorium Peradilan Semu.
Laboratorium peradilan semu digunakan berbagai macam aktivitas dari Lab. Peradilan Semu merupakan sarana tempat praktek mata Kuliah Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara pengadilan Agama. Serta tempat berkumpulnya Komunitas Peradilan Semu Fakultas IAIN Ponorogo untuk mengadakan Kajian, Pelatihan Praktek Peradilan Semu dan Latihan Lomba Debat Hukum, Latihan Lomba Essay / Karya Tulis. Maka jadwal penggunaan setiap hari jam kerja. Kecuali sabtu minggu jika diadakan lomba tingkat regional dan nasional.