Bangun Kesadaran Mengenai Wakaf, Kelompok 68 Mono Disiplin HKI Gelar Edukasi Wakaf di Dusun Klitik, Desa Temon, Kec. Ngrayun

Fasya Media Center – Berangkat dari  permasalahan yang muncul di lokasi tempat Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM), kelompok 68 Mono Disiplin Hukum Keluarga Islam (HKI) yang bertempat di Dusun Klitik, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun gelar edukasi wakaf. Acara ini dilaksanakan pada Senin, 8 Agustus 2022 bertempat di Balai Dusun Klitik.

Acara diikuti oleh 25 peserta dari jajaran ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan perwakilan tokoh masayarakat. Menjadi salah satu progam kerja utama dalam Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM), kegiatan ini masih menjadi satu rangkaian dalam event Sareng Klitik 2022 yang mulai diadakan pada tanggal 03 Agustus 2022 lalu.

Acara yang mengambil tema “Ikar Wakaf sebagai Pondasi Aqidah di Dusun Klitik Desa Temon” ini sukses digelar dengan mengahadirkan pemateri yang kompeten di bidangnya. Pemateri berasal dari KUA Kecamatan Ngrayun, yakni Bapak Misbahul Munir, S.Pd.I dan Bapak Amirul Mukminin.

Dimulai dengan pembukaan singkat dari moderator, Ami Fatmawati, edukasi wakaf ini dilanjutkan dengan penyampaian pengantar mengenai tema yang diambil oleh Ibu Niswatul Hidayati yang didaulat sebagi Keynote Speaker.

“Perihal wakaf ini, objek yang dapat diwakafkan tidak hanya berupa tanah seperti kebanyakan. Saya melihat ada banyak sekali pohon di sini. Inilah yang menjadi peluang adanya wakaf produktif dengan memanfaatkan pohon yang banyak ini” tutur Dosen IAIN Ponorogo yang akrab disapa Ibu Niswa ini.

Menyambung pengantar dari Ibu Niswa, acara dilanjut dengan pemaparan materi dari Bapak Munir selaku Kepala KUA Kecamatan Ngrayun. Materi yang disampaikan seputar wakaf secara umum serta kondisi wakaf yang ada di Kecamatan Ngrayun.

“Objek wakaf seperti yang telah disampaikan oleh ibu Dosen, tidak hanya sekedar tanah. Namun juga, bentuk yang lainnya,” ujar beliau.

Beliau menambahkan, jika bukan bentuk wakaf yang menjadi sorotan kali ini melainkan nadzir yang dipercaya untuk mengelola wakaf setelah diserahkan yang perlu menjadi perhatian.

“Bukan objek wakafnya yang saat ini perlu untuk diperhatiakan, melainkan siapa yang dapat dipercaya untuk mengelola aset wakaf. Problematika yang ada di beberapa RT di Dusun Klitik adalah di wilayah tanah wakaf masih milik yayasan,” tambah beliau yang dalam kesempatan kali ini mengenakan kemeja putih.

Rentetan kegiatan dilanjutkan dengan penyampain materi dari Bapak Amirul, selaku pelaksana teknis mengenai wakaf di KUA Kecamtan Ngrayun. Alumni IAIN Ponorogo ini menjelaskan mengenai teknis dan persyaratan yang dibutuhkan sebelum melaksanakan ikrar wakaf. Di antaranya adalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) wakif, materai sebanyak 8 lembar, Fotocopy KTP Nadzir, SPPT, Sertipikat  Tanah, Surat Keterangan C dari Desa, Persil dan Kelas Tanah, Surat Pengantar Wakaf dari Desa/Kelurahan.

“Yang tak kalah penting dari persyaratan yang telah disebutkan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah yang akan diwakafkan tidak dalam sengketa yang diterbitkan oleh Desa. Kemudian ada surat serta gambaran keterangan mengenai batas-batas tanah serta gambaran denah lokasi objek wakaf,” tutur Bapak Amirul, demikian sapaannya.

Acara yang berlangsung selama dua jam ini  berjalan lancar. Selanjutnya dibuka sesi tanya jawab oleh moderator dan ada satu pertanya dari Ketua  RT 01 RW 07 yakni Bapak Samiyo. Pertanyaan beiau terkait bahwasanya di RT, masih ada tanah wakaf yg pemiliknya adalah yayasan dan ditahun 2010 masih ada masalah terkait itu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Munir dan Bapak Amirul terkait kejelasan tanah tersebut pada intinya tanah yang memang milik yayasan harus ada kejelasan terkait siapa yang akan mengerjakan tanah wakaf tersebut.

Diakhiri dengan lantunan doa dari salah satu Peserta Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Kelompok 68, Ahmad Najib Nasrulloh. Acara dipungkasi  dengan pemberian sertifikat kepada  pemateri dari Kelompok 68 Mono Disiplin HKI dan diteruskan sesi foto bersama.

“Pondasi yang kuat lahir dari keimanan yang kuat. Mengikrarkan sesuatu perlu untuk ditimbang fungsi dan tujuannya. Menerima sesuatu perlu sikap skeptis di dalamnya. Meneguhkan aqidah adalah bentuk meneguhkan iman. Maka, bangun pondasi itu sekuat mungkin,” ujar Bhekti Ananda Eka selaku Ketua Pelaksana Event Sareng Klitik 2022 di akhir perhelatan acara.

 

Reporter : Nova Anggraini Putri

Editor : Muhammad Ali Murtadlo

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp