Fasya Media Center – Sebagai tujuan dari pembelajaran akademik, yaitu untuk menambah kompetensi pemahaman Akad Nikah, bagaimana Prosesnya, Adat, Cara Akad, dan Khutbah Nikah, mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo Semester 6 khusus penjurusan KUA, mengikuti praktik prosesi akad nikah yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023, bertempat di ruang kelas Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.
Praktik prosesi akad nikah didampingi langsung oleh bapak Mohamad Thohari, S.Ag.,M.H. selaku dosen Mata Kuliah Kepenghuluan sekaligus Praktisi KUA Kemenag Ponorogo. menurut beliau, tujuan dari diadakannya praktikum ini adalah sebagai bentuk pemahaman dari teori-teori kepenghuluan yang sudah diberikan selama mata kuliah berlangsung, sehingga dilakukan praktik prosesi akad nikah ini sebagai bentuk implementasi pengetahuan para mahasiswa penjurusan mata kuliah kepenghuluan, yaitu dimulai dengan tata cara atau prosesi pernikahan, bagaimana akad menggunakan adat daerah, dan bagaimana cara prosesi ijab qobul, yang mana prosesi ijab qobul tersebut ada Wali nikah, petugas KUA atau Naib, Mudin, Catin laki-laki dan Catin perempuan, Saksi dari catin laki-laki, dan Saksi dari catin perempuan, Keluarga dari pihak laki-laki, dan Keluarga dari pihak perempuan. Karena menggunakan adat jawa, yang bertugas menjadi MC membawakan acara menggunakan Bahasa Jawa, dan wali berada di tengah catin.
Adapun teknis pelaksanaan praktik prosesi akad nikah ini adalah setiap kelas menyediakan Calon catin laki-laki dan perempuan, Penghulu, Mudin, Wali nikah, Saksi, MC, dan Pembaca doa. Setiap kelas diberikan tugas akad dengan menggunakan bahasa-bahasa yang berbeda, yaitu ada Bahasa Arab, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, dan bahasa baku yaitu Bahasa Indonesia. dalam praktik ini mahasiswa belajar menjadi penghulu, belajar menjadi MC di pernikahan, dll.
Dari praktik akad tersebut pak dosen berpesan, agar terus belajar karena yang dipandang mudah bisa jadi yang paling sulit dilakukan karena ada hal-hal khusus yang harus dipastikan. Menurut salah satu mahasiswa praktik prosesi akad nikah Avi Shenna menuturkan bahwa “prosesi akad nikah sudah bagus, karena sama-sama masih belajar jadi didalam tata pelaksanaannya masih ada yang kurang ditonjolkan secara detail, tetapi praktik ini sangat berguna untuk menambah wawasan” tegasnya.
Semoga dengan adanya praktik prosesi akad nikah ini, mahasiswa mampu memahami dan mengimplementasikan teori dan pengalaman yang telah didapatkan dalam mata kuliah kepenghuluan, dan dapat meningkatkan pemahaman dalam praktik di KUA atau di masyarakat.
Reporter : Aulia Rahma Rianto
Editor : Abu Abbas