FGD DPR RI Kerjasama Fakultas Syariah IAIN Ponorogo Membahas Perubahan Ketiga Undang-Undang Pilkada

Senin 11 Februari 2020 – DPR RI bersama Fakultas Syariah mengadakan FGD (Focus Group Discussion) yang dilaksanakan di aula Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. Acara dibuka oleh rektor IAIN Ponorogo Dr. Hj. S. Maryam Yusuf, M.Ag, pembaca do’a oleh Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Moh. Munir, Lc, M.Ag dan dilanjutkan FGD dengan nara sumber Drs. H. Ibnu Multazam selaku Pimpinan Badan Legislasi Anggota DPR RI FKB Dapil Ponorogo dan Dr. Inosentius Samsul, SH, M.Hum selaku Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Acara FGD bertema Urgensi Perubahan Ketiga Undang-Undang Pilkada Dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Tahun 2020. Undangan terdiri dari pimpinan IAIN Ponorogo, Pimpinan Fakultas, Dosen, dan Dema Sema Fakultas Syariah. Beberapa poin mendasarnya yaitu Pemilihan pemerintah daerah sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, mengenai pilkada serentak menurut UU Pilkada, serta mengenai putusan MK yang dikabulkan mengenai UU Plikada. . Beberapa isu krusial yang muncul adalah calon mantan terpidana, pemilih DPT, suap dan pidana pilkada, waktu masa kampanye, sosialisasi calon, dan peradilan sengketa pemilu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diharapkan dengan adanya acara FGD ini dapat terjalin kerjasama yang berkelanjutan antara DPR RI dan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp