Gelar Studium Generale, Fakultas Syariah Hadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi  

Fasya Media Center – Dalam rangka menyambut semester genap Tahun Akademik 2021/2022, Fakultas Syariah menggelar Studium Generale. Studium Generale yang dilaksanakan pada Jum’at, 18 Februari 2022 di Graha Watoe Dhakon, IAIN Ponorogo ini sangat spesial, pasalnya Hakim Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., hadir memberikan kuliah umum dengan tema  “Peran Mahkamah Kontitusi dalam Menegakkan Hak Konstitusional Warga Negara”.

Studium Generale ini terselenggara atas kerjasama Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Setidaknya ada 400 peserta, baik dari mahasiswa, dosen dan tamu undangan, yang hadir secara langsung di Graha Watoe Dhakon dan lebih dari 1000 peserta dari mahasiswa yang mengikuti secara daring (online) melalui kanal Youtube Syariah IAIN Ponorogo.

Dalam Studium Generale ini, Prof. Enny, sapaan akrab beliau, menyampaikan kuliah umum tentang peran MK dalam menegakkan hak konstitusional warga negara. Seperti dalam tema tersebut, beliau menyebutkan bahwa dalam perlindungan hak konstitusional warga negara erat kaitannya dengan negara demokratis yang memuat mengenai hak dasar manusia yaitu Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembatasan susunan kenegaraan, termasuk pembagian tugas antarlembaga.

“Konstitusi sengaja dibuat sebagai syarat negara merdeka. Pasca demokrasi mengenai HAM dirinci secara detail dan melahirkan berbagai undang-undang yang menguatkan posisi negara demokratis-konstitusional,” tutur beliau dalam pemaparan materinya.

Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan anuggerah-Nya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemeritah. Pembaharuan konstitusi yang memuat masalah HAM ini baru mencuat setelah amandemen Undang-Undang yang kedua, yang kemudian dituangkan dalam pasal 28A-28J UUD 1945.

“Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengawalnya guna menjamin hak-hak dasar manusia tersebut,” lanjut beliau.

MK juga memperkenalkan salah satu produk barunya yakni 66 ikon mengenai HAM yang termaktub dalam UUD 1945 pasca amandemen, yaitu hak kolektif, hak individual, dan hak masyarakat rentan untuk meningkatkan pemahaman warga negara atas hak-hak kontitusinalnya. Produk ini berupa buku saku yang dapat dipelajari dengan mudah oleh semua masyarakat, terkhusus oleh mahasiswa IAIN Ponorogo.

“Belum lama ini, kami me-launching buku saku yang terdiri dari 66 ikon mengenai HAM yang tercakup dalam UUD 1945 pasca amandemen,  meliputi hak kolektif, hak individual, dan hak masyarakat rentan. Tujuannya agar pemahaman warga negara tentang hak konstitusioanl  yang dijamin konstitusi meningkat,” tutur beliau sebelum mengakhiri acara yang juga dihadiri oleh Rektor IAIN Ponorogo, Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag., serta Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M.

Acara yang dipandu oleh Wakil Dekan I, Fakultas Syariah IAN Ponorogo, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab serta dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara IAIN Ponorogo dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara elektronik. Dengan ini menandakan bahwa IAIN Ponorogo telah menajdi mitra intelektual dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

Reporter : Nova Anggraini Putri

Editor : Muhammad Ali Murtadlo

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp