Kuliah Hukum : Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim

Fasya Media Center – Sabtu, 16 Maret 2024 dalam rangka memperkaya pemahaman studi intelektual terkait mata kuliah Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Fakultas Syariah IAIN Ponorogo melaksanakan webinar kuliah hukum dengan tema “Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kinerja dan Etika Perilaku Hakim Ditingkat Lembaga Yudikatif”, yang di inisiasi oleh dosen Fakultas Syariah Dewi Iriani S.H., M.H., yang dibantu oleh panitia dari masing-masing koordinator kelas HTN A, HTN B, HES B, HES C, juga HKI B, HKI C.


Webinar ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. dosen-dosen Fakultas Syariah dan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Ponorogo yang berjumlah 134 peserta. Mahasiswa sangat antusias dalam mengikuti kuliah hukum ini walau secara online.
Webinar kuliah hukum kali ini di hadiri oleh narasumber Dr. Imran, S.H., M.H., selaku Tenaga Ahli Komisi Yudisial dan Pusham FH UII.

   
Acara webinar dibuka langsung oleh sambutan dari Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I. selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. Ibu Dekan sangat menyambut baik terobosan dan upaya yang dilakukan oleh dosen didalam memberi ruang mahasiswa lebih memahami teori-teori dan praktik hukum. Beliau berharap kedepan acara seperti ini tetap berlangsung dan mungkin fakultas akan mendukung demi suksesnya acara.
Materi pengantar disampaikan oleh Dewi Iriani, S.H., M.H., dengan tema “Eksistensi Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim” Dalam paparannya dijelaskan kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945.

   
Dalam paparan inti oleh Dr. Imran, S.H., M.H. dimana menjadi inti pembahasan mengenai eksistensi Komisi Yudisial. Dalam sistem ketatanegaraan menurut A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan Kehakiman yang, melibatkan unsur masyarakat dan spektrum yang seluas luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal.
“Aspek dan objek pengawasan Komisi Yudisial yaitu menyangkut semua perilaku hakim di dalam dinas maupun diluar dinas, dan putusan hakim yang terindikasi melanggar kode etik”, tegas beliau. Kemudian terdapat beberapa objek pemantauan terhadap Komisi Yudisial meliputi perilaku hakim, proses persidangan, situasi dan kondisi di pengadilan, imbunya.

   
Peran pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim ditingkat yudisial adalah sebagai lembaga pengawas eksternal kehakiman agar meminimalisir terganggunya independensi kehakiman. Semoga dengan diadakannya webinar kuliah hukum mahasiswa akan lebih semangat belajar dan termotivasi untuk bekerja dibidang hukum.

Kontributor: Ryan Yamanda Putra
Editor : Nahrowi

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp