Fasya Media Center – Madiun, 1 Oktober 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sukses menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Kanung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Tema penyuluhan hukum kali ini adalah “Nikah Setelah Hamil: Implikasi Hukum Terhadap Anak dan Hak Waris”.
Acara yang dilaksanakan di ruang pertemuan Desa Kanung dihadiri Kepala Desa Kanung serta Perangkat Desa Kanung, seluruh tokoh masyarakat Desa Kanung, Tim LKBH UIN Ponorogo dan para narasumber. Penyuluhan Hukum kali ini menghadirkan 2 narasumber kompeten dari Tim LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo dan Dosen UIN Ponorogo, antara lain:
- Suryajiyoso, M.H. selaku Advokat LKBH UIN Ponorogo.
- Lia Noviana, M.H. selaku Dosen Fakultas Syariah UIN Ponorogo.
Penyuluhan Hukum di Desa Kanung yang dimoderatori oleh Direktur Pendidikan LKBH UIN Ponorogo, Ahmad Syakirin, M.H. berjalan lancar dan sukses. Masyarakat Desa Kanung Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun cukup antusias mengikuti dan mendengarkan paparan materi penyuluhan hukum oleh kedua narasumber.
Pentingnya Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran hukum kepada masyarakat tentang implikasi hukum nikah setelah hamil terhadap anak dan hak waris yang dilakukan oleh kedua orangtuanya. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami hak-hak dan kewajiban para pihak dalam menghadapi situasi seperti ini.
Fenomena hamil sebelum menikah masih menjadi isu sosial dan hukum yang sering menimbulkan perdebatan di masyarakat, anak yang lahir dari kehamilan tersebut tetap memiliki hak atas pengakuan dan perlindungan. Terlebih setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, yang menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, serta dapat memiliki hubungan dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan atau teknologi, termasuk tes DNA.
Implikasi Hukum Nikah Setelah Hamil
Nikah setelah hamil dapat memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap anak yang lahir dari pernikahan setelah hamil dan hak waris bagi anak dan orangtuanya. Dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah sah tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya. Namun, jika pasangan yang memiliki anak di luar nikah kemudian menikah, anak tersebut dapat memiliki hak waris dari ayah biologisnya manakala dapat dibuktikan sebagaimana ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi di atas.
Hak-Hak Anak
Penyuluhan hukum ini juga membahas tentang hak-hak anak yang lahir di luar nikah. Anak memiliki hak untuk mendapatkan nafkah, pendidikan, dan perlindungan dari kedua orang tuanya. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang memiliki anak di luar nikah untuk menikah dan memberikan hak-hak anak tersebut.
Terkait status waris, anak yang lahir sebelum pernikahan pada dasarnya hanya memiliki hak waris dari pihak ibu dan keluarga ibunya. Hak waris dari pihak ayah baru bisa diakui jika ada pengakuan resmi atau pembuktian hukum yang menetapkan hubungan darah dengan ayah biologis. Dalam fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anak Zina dan Perlakuan Hukum terhadapnya disebutkan bahwa demi melindungi kepentingan anak, ayah biologis dapat memberikan nafkah dan wasiat kepada anak tersebut.
Kesadaran Hukum Masyarakat
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya memahami hak-hak dan kewajiban semua pihak terkait dalam menghadapi situasi nikah setelah hamil. Dengan demikian, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dan memberikan perlindungan kepada anak dan hak waris mereka.
Komitmen LKBH Fakultas Syariah
LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo berkomitmen untuk terus memberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum yang lebih baik dan dapat membuat keputusan yang tepat dalam menghadapi berbagai situasi hukum ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter: Nahrowi, Diyan
Editor: FMC