Fasya Media Center – Ponorogo, 22 September 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sukses menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Sedah, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Tema penyuluhan hukum ini adalah “Sertifikat Hak Milik : Antara Solusi dan Masalah”.
Acara yang dilaksanakan di ruang pertemuan Desa Sedah dihadiri Sekretaris LKBH UIN Ponorogo dengan beberapa tim LKBH, Kepala Desa Sedah beserta seluruh tokoh masyarakat desa Sedah. Penyuluhan Hukum kali ini menghadirkan 2 narasumber kompeten dari Tim Advokat LKBH, antara lain:
- Pradhipta, S.H., M.H. selaku Advokat LKBH UIN Ponorogo sekaligus Dosen Fakultas Syariah UIN Ponorogo, dengan materi “PTSL sbagai Solusi : Memahami Prosdur, Manfaat dan Dasar Hukum Pendaftaran Sertifikat Tanah”.
- Ahmad Subhan, S.H., M.H. selaku Direktur Bantuan Hukum LKBH serta Advokat LKBH UIN Ponorogo dan sekaligus Dosen Fakultas Syariah UIN Ponorogo. Memaparkan materi dengan judul tema “Mengurai Masalah dan Sengketa dalam PTSL : Antisipasi dan Penyelesaiannya”.
Penyuluhan Hukum yang dimoderatori oleh salah satu anggota Tim LKBH UIN Ponorogo, Diyan Putri Ayu, M. Sy. berjalan lancar dan sukses. Masyarakat desa Sedah cukup antusias mengikuti dan mendengarkan paparan materi penyuluhan hukum oleh kedua narasumber.
Peningkatan Kesadaran Hukum
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sedah tentang pentingnya sertifikat hak milik dan potensi masalah yang dapat timbul. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang bagaimana mengurus sertifikat hak milik dengan baik dan menghindari masalah yang dapat timbul.
Sertifikat hak milik merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan suatu properti. Dengan memiliki sertifikat hak milik, pemilik properti dapat memiliki kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Manfaat Penyuluhan
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sedah, khususnya dalam memahami pentingnya sertifikat hak milik dan bagaimana mengurusnya dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka walaupun dengan program Pemerintah yaitu PTSL. Masyakarat tetap diharap memastikan kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan. Apabila terdapat permasalahan dari produk PTSL tersebut, masyakarat diharapkan mampu mengantisipasi dan mencari solusi terbaik dan bersesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kerjasama dengan Masyarakat
LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo sebagai lembaga bantuan hukum yang terakreditasi Kementerian Hukum Republik Indonesia, berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Dengan kerjasama yang baik antara LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo dan stekcholder terkait dan masyarakat, diharapkan masyarakat dapat memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang hukum dan dapat mengurus hak-hak mereka dengan baik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter: Nahrowi, Tim FMC
Editor: FMC