LKBH IAIN Ponorogo Perluas Akses Keadilan melalui Posbakum

LKBH IAIN Ponorogo terus memperkuat perannya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan mengelola lima Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Ponorogo, Magetan, Pacitan, dan Nganjuk.
Tahun 2025, LKBH memperluas jangkauan layanan dengan menjalin kerjasama baru di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sebagai upaya mendekatkan layanan, LKBH juga membuka kantor/ Posbakum di luar kampus (di depan PA Ponorogo).
Posbakum LKBH memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi, penyusunan dokumen, dan administrasi lainnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Di Pengadilan Negeri, Posbakum juga memiliki kewajiban menyediakan advokat dalam perkara tertentu seperti kasus narkotika dan prodeo, guna memastikan terpenuhinya hak-hak hukum terdakwa yang tidak mampu.
Sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi, keberadaan Posbakum mencerminkan komitmen LKBH dalam mengintegrasikan pengabdian masyarakat dengan pendidikan dan praktik hukum.
Dengan layanan yang profesional, LKBH IAIN Ponorogo terus berupaya menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat tidak mampu, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memperoleh hak hukum secara layak dan setara.
#iainponorogo,#lkbhiainponorogo,#posbakumiainponorogo

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp