Peduli UMKM, Mahasiswa KPM 84 Mono HES Adakan Seminar Legal Perindustrian dan Labeling Halal Produk di Desa Bedingin, Kec. Sambit

Fasya Media Center – Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Kelompok Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) 84 Mono Disiplin Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIN Ponorogo bekerja sama dengan Pemerintah Desa Bedingin mengadakan Seminar Legal Perindustrian dan Labeling Halal Produk di Desa Bedingin, Kecamatan sambit, Ponorogo, Kamis, 28 Juli 2022.

Seminar ini menghadirkan pemateri dari pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (PERDAGKUM) Kabupaten Ponorogo yang diwakili oleh Tomy Wavolta, S.T., dan Astin Widodo,S.T, Acara ini diselenggerakan di Balai Desa Bedingin yang dihadiri Kepala Desa Bedingin dan seluruh jajaran serta 50 peserta yang merupakan para pelaku UMKM se-Desa Bedingin.

Bentuk pengabdian ini berawal dari kepedulian peserta KPM Mono Disiplin Kelompok 84 yang terdiri dari 20 mahasiswa semeseter VI HES Fakultas Syariah yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan Ibu Martha Eri Safira, M.H. terhadap potensi UMKM di Desa Bedingin. Terlebih berdasarkan observasi, banyak UMKM yang belum mengantongi izin usaha khususnya pelaku UMKM yang bergerak di bidang pangan belum memiliki label halal.

Observasi tersebut menunjukkan banyaknya pelaku UMKM yang belum mendaftarkan izin usahanya serta terkait produk pangan juga belum terlabelisasi halal. Hal ini mendorong mahasiswa KPM Mono Disiplin HES yang memang berkonsentrsi pada disiplin ilmu Hukum Ekonomi Syariah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM melalui seminar Legal Perindustrian dan Labeling Halal Produk.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Tomy Wavolta, S.T., selaku pemateri legal perindustrian memaparkan beberapa topik mulai dari kriteria, syarat-syarat, tahapan pendaftaran hingga pentingnya izin usaha.

“Izin usaha ibarat seseorang memiliki sepeda motor, izin usaha menjadi elemen berupa BPKB nya, dengan dikantonginya izin usaha maka dapat lebih memaksimalkan dan menunjang kegiatan usaha atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional atau komersial, izin usaha juga dapat mempermudah urusan persyaratan administrasi lainnya” papar Pak Tomy sapaan akrabnya.

Beliau menjelaskan bahwa para pelaku UMKM sudah semestinya mengurus terkait perizinan, mengingat pentingnya eksistensi izin usaha. Selain itu alur pendaftaran yang dapat diakses secara online menjadikan pendaftaran lebih mudah dan fleksibel. Disamping itu tidak dipungutnya biaya pendaftaran harusnya semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM.

Kemudian di sesi berikutnya Ibu Astin Widodo, S.T., selaku pemateri Labeling Halal Produk memaparkan beberapa topik mengenai kriteria produk, syarat-syarat, tahapan pendaftaran hingga pentingnya labelisasi halal.

“Sertifikasi halal adalah proses pemberian pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh majleis ulama indonesi (MUI), Selain itu jenis layanan sertifikasi halal terbagi menjadi dua yaitu Jalur Reguler dan Self Declare ” papar Ibu Astin,

Beliau juga menjelaskan manfaat menerapkan sistem jaminan produksi halal yaitu menjamin kehalalalan produk selama berlakunya sertfikat halal MUI, timbul kesadaran internal dan perusahaan memiliki pedoman kesinambungan proses produksi halal, memberikan jaminan dan ketentraman bagi masyarakat, mencegah kasus ketidakhalalan produk bersertifikat halal dan mendapatkan reward.

Dengan diadakannya seminar ini. diharapkan masyarakat khususnya para pelaku UMKM sadar akan pentingnya izin usaha dan labelisasi halal produk, sehingga dengan begitu mereka akan terdorong untuk mengurus izin usaha dan labelisasi halal produk.

Di akhir acara ditutup dengan pemberian sertifikat dan vandel dari Kelompok KPM 84 Mono Disiplin HES kepada Pemateri dan dilajutkan sesi foto bersama.

 

Reporter : Devi Nurmalasari

Editor : Muhammad Ali Murtadlo

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp