Fasya Media Center – Jum’at, 6 Desember 2024. Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah IAIN Ponorogo menyelenggarakan acara Kuliah Tamu bertemakan “Pembatasan Periodesasi Jabatan Anggota Parlemen, Perlukah ?.Acara yang difasilitasi oleh Fakultas Syariah dan Prodi HTN ini menghadirkan narasumber Praktisi Hukum terkemuka dari Jakarta yang juga merupakan Kuasa Hukum Pemohon dalam Uji Materi Perkara Nomor 157/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi yaitu Abdul Hakim, S.H., M.H.
Kuliah Tamu ini diselengarakan melalui daring dengan media Zoom Meeting. Kuliah Tamu secara daring ini diikuti oleh mahasiswa HTN dan mahasiswa program studi lain yang ada di Fakultas Syariah. Dalam acara ini hadir pula Kepala Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah, Dr. Martha Eri Safira, M.H dan Akademisi sekaligus Peneliti Hukum Fakultas Syariah IAIN Ponorogo Dr. Lukman Santoso, M.H. Keduanya memberikan dukungan penuh terhadap acara ini sebagai wadah pengembangan wawasan akademik bagi mahasiswa.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah Dr. Hj. Khusniati Rofi’ah, M.S.I. mengucapkan terima kasih kepada Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Ponorogo yang telah menginisiasi Kuliah Tamu yang bermanfat ini bagi mahasiswa dan ucapan terima kasih kepada Narasumber Utama Praktisi Hukum yang bersedia mengisi acara ini. “Beliau menekankan pentingnya penguasaan kasus-kasus Hukum Tata Negara sebagai bagian dari pembelajaran mahasiswa untuk memahami dinamika hukum dan politik di Indonesia baik dalam teori dan praktik di lapangan, tegas beliau”.
Dalam paparan Abdul Hakim, S.H.,M.H. di Kuliah Tamu ini, menyatakan pandangannya terkait urgensi pembatasan periodesasi jabatan anggota parlemen sangat diperlukan. “Pembatasan ini tidak hanya untuk menjaga regenerasi politik, tetapi juga untuk mencegah potensi abuse of power,” ujar beliau.
Selain paparan dari pemateri Kuliah Tamu ini, penyelenggara juga memberikan kesempatan tanya jawab yang berlangsung interaktif, dimana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan kritis terkait topik ini. Selanjutnya acara ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan Pemateri Utama, bahwa regulasi periodesasi harus mempertimbangkan aspek demokrasi, transparansi dalam sistem pemerintahan serta keberlanjutan kepemimpinan masa depan yang menghadirkan generasi emas.
Kuliah Tamu semacam ini terbukti berhasil memberikan wawasan baru bagi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan berharap kegiatan semacam ini semakin banyak yang menginisasi di Sivitas Akademika Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.
Kontributor: HMJ HTN
Editor : Tim FMC