Rapat Pengurus LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo : Optimalisasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

Fasya Media Center – Ponorogo, 12 September 2025 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menggelar rapat koordinasi pengurus, bertempat di ruang rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur LKBH, dan dipandu oleh Direktur Bantuan Hukum Masyarakat LKBH. Rapat yang dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah sekaligus Penanggung Jawab LKBH serta hadir seluruh pengurus membahas sejumlah persiapan beberapa kegiatan LKBH Fakultas Syariah dalam semester kedua tahun 2025. Beberapa rencana kegiatan 3 bidang LKBH dibahas dalam rapat ini. Rapat pengurus LKBH bertujuan untuk evaluasi dan optimalisasi seluruh kegiatan LKBH pada tahun 2025.  Kegiatan-kegiatan tersebut tersebar dalam 3 bidang yang ada di LKBH, antara lain:

  1. Bantuan Hukum Masyarakat;
  2. Pendidikan dan Pelatihan;serta
  3. Penelitian, Kajian dan Pengembang.

Dalam arahannya, Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I selaku Dekan dan Penanggung Jawab LKBH menyampaikan bahwa pengurus LKBH Fakultas Syariah perlu mempersiapkan agenda LKBH kedepan dengan sebaik-baiknya. Dekan berharap semakin optimal dalam memberikan pelayan bantuan hukum masyakarat oleh LKBH baik di posbakum pengadilan dan diluar posbakum.

“Tim LKBH perlu segera mempersiapkan kegiatan-kegiatan LKBH kedepan dengan baik, semua pengurus dapat saling mendukung. Saya berharap LKBH menjadi wadah mengabdi bagi UIN Ponorogo kepada masyarakat dalam bidang hukum, serta kedepan akreditasi LKBH dapat predikat lebih baik dengan mnjaga dan meningkatkan eksistensi LKBH UIN Ponorogo di tengah-tenah masyakarat,” tegasnya.

Rapat juga diisi dengan diskusi terhadap topik pembahasan dalam rapat oleh seluruh peserta rapat. Beberapa peserta rapat mengutarakan saran dan evaluasi kontruktif dalam tema pembahasan rapat dan direspon dengan tanggapan oleh pimpinan LKBH dengan solusi-solusi terbaik.

Direktur Eksekutif LKBH, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., juga memberikan arahan kepada seluruh pengurus dan peserta rapat. Beberapa hal disampaikan oleh Direktur, seperti penjelasan tugas peran dan tanggung jawab setiap pengurus LKBH. Secara umum kegiatan LKBH dapat diklasifikasikan kegitana litigasi dan non litigasi menurut Direktur.

“Saya berharap antar Direktur beserta anggota bidang LKBH saling sinergi dan mendukung seluruh kegiatan LKBH, kita upayakan yang terbaik bagi peran LKBH untuk masyakarat. Selain litigasi dan non litigasi, LKBH juga berperan dalam seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” harap Dr. Abid.

LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo terus berkomitmen dalam rangka meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyakarat secara litigasi dan non litigasi, serta berperan dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bermanfaat bagi seluruh sivitas akademika UIN Ponorogo dan masyarakat luas.

Reporter : Tim FMC

Editor: FMC

 

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp