Seminar Internasional Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) PTKIN Mengupas Diversi dan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Fasya Media Center – Banjarmasin, 24 April 2024 – Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia menggelar Seminar Internasional sebagai bagian kegiatan penting dari kegiatan Forum yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 24 hingga 26 April 2024.

Acara dihadiri oleh 39 Dekan FSH PTKIN se-Indonesia. Hadir dari Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Dekan Fasya Dr. Khusniati Rofiah, M.S.I., yang sekaligus sebagai bendahara Forum Dekan, dan Wadek I, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I. Seminar ini ini menjadi platform penting untuk mengupas isu diversi dan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.

Keynote Speaker, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., membuka seminar dengan menyajikan konsep restorative justice yang berkaitan erat dengan prinsip hukum Islam dan kearifan lokal Indonesia. Dalam presentasinya, beliau menyoroti hubungan Islam sebagai jalan tengah antara Yahudi (yang lebih dikenal sebagai agama hukum) dan Kristen (sebagai agama kasih-sayang), serta pentingnya integrasi sifat Tuhan yang bersifat jamal (feminin) dan jalal (maskulin) dalam mencapai keadilan yang utuh.

Prof. Dr. Mahrus Munajat, SH., M. Hum., sebagai narasumber pertama, memberikan pemahaman mendalam mengenai diversi dan restorative justice. Ia menekankan prinsip keadilan restoratif, yang di antaranya mencakup pentingnya memaafkan, menghindari hukuman fisik yang tidak sesuai, dan menegakkan prinsip keraguan dalam pengadilan.

Prof. Dr. H. Jalaluddin, M.Hum., sebagai narasumber kedua, membahas penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana lingkungan hidup. Pidana lingkungan hidup, menurutnya, harus diselesaikan dengan prinsip perdamaian dan restorasi, mengedepankan upaya memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Jaksa Agung, Dr. ST. Burhanuddin, SH., M.H., turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya prinsip restorative justice dalam konteks keindonesiaan. Beliau menyoroti pentingnya mengurangi beban penjara dan mencari solusi yang lebih adil melalui diversi dan restorasi dalam penyelesaian perkara pidana. PTKIN menurutnya harus mengembangkan isu dan wacana ini.

Sementara itu, narasumber internasional, Prof. Dr. Ahmad Hidayat Buang, membahas aplikasi restorative justice dalam konteks modern, dengan mengambil studi kasus Malaysia. Dalam paparannya, beliau menegaskan pentingnya denda dan kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih manusiawi.

Selain seminar, acara ini juga ditandai dengan penandatanganan MoA dan MoU antar FSH PTKIN, yang menunjukkan komitmen bersama untuk terus mengembangkan dan merespon isu-isu hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp