Profil LKBH
Terdaftar di Kemenkumham
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Ponorogo atau disingkat dengan LKBH Fakultas Syariah LAIN Ponorogo adalah salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan jasa hukum bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya yang ada di Ponorogo. Kehadirannya dimotivasi oleh keinginan dari Civitas Akademika Fakultas Syariah IAIN Ponorogo untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan keilmuannya kepada dunia hukum, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum dan keadilan. Keberpihakan kepada penegakan hukum, kebenaran dan keadilan serta upaya memberikan advokasi, konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan menjadi komitmen utama dari hadirnya lembaga bantuan hukum ini.
AKTA Pendirian
LKBH Fakultas Syariah IAIN Ponorogo bermula dari LKBH STAIN Ponorogo yang merupakan lembaga non struktural di lingkungan STAIN Ponorogo yang didirikan pertama kali melalui Akta Notaris No. SK. AHU-023.AH.02.01 Tahun 2013 dan SK Ketua No. Sti.21/1/PP.00.9/SK/60/2015 dengan nama LKBH STAIN Ponorogo. Dalam perkembangannya, dengan adanya alih status STAIN menjadi IAIN maka berimplikasi dengan eksistensi kelembagaan LKBH. Maka melalui proses perubahan kelembagaan LKBH lahirlah Kepmenkumham RI Nomor: AHU-0000017.AH.01.07.TAHUN 2018, Akta Notaris No 3 Kusumaningtriastina, SH., MKn Tertanggal 3 Januari 2018 dan SK Rektor No: 432/in.32.1/PP.00.9/12/2017. Perubahan Kelembagaan LKBH lahirlah Kepmenkumham NOMOR AHU-0000704.AH.01.08.TAHUN 2024. dan Terakreditasi Kepmenkumham Nomor: M.HN-5.HN.04.03 TAHUN 2024.
Pelayanan Hukum Litigasi/Non Litigasi
Melalui perkembangan ini, LKBH berupaya mengimplementasi clemen elemen Tri Dharma perguruan tinggi dalam bidang kajian dan bantuan hukum. LKBH Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dibentuk untuk memberikan pelayanan hukum litigasi dan non litigasi berupa konsultasi masalah hukum, ADR (Alternative Dispute Resolution) dan pelatihan hukum, Atas kesadaran bahwa setiap orang berhak mendapat akses keadilan (Access to justice) dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) serta peradilan yang adil dan tidak memihak (fair and impartial court), maka LKBH Fakultas Syariah IAIN Ponorogo merupakan sarana yang ideal bagi para civitas akademik untuk mengaplikasikan teori keilmuanya guna kemaslahatan masyarakat. Karena hak tersebut merupakan hak dasar yang bersifat universal, berlaku dimanapun, kapan pun dan pada siapapun tanpa diskriminasi.
Manfaat LKBH
Pada masa sekarang, kehadiran Lembaga Bantuan Hukum khususnya yang berada di lingkungan pendidikan tinggi sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat. Dimana lembaga hukum tersebut akan berpihak pada kebenaran dan keadilan seseorang tanpa melihat status sosial mereka.
Kiprah Lembaga Peradilan
Tidak cukup disitu saja, LKBH IAIN Ponorogo juga mengembangkan kiprahnya dengan bekerja sama dengan beberapa instansi dalam hal pelayanan bantuan hukum, seperti dengan Pengadilan Agama Ponorogo, Pengadilan Agama Magetan, Pengadilan Agama Nganjuk, Pengadilan Agsms Pacitan, Kementerian Hukum dan HAM Kantor wilayah jawa Timur, dan instansi lainnya.
Visi LKBH
Visi : “Wadah Civitas Akademika (Dosen, Mahasiswa, dan Alumni) dalam melakukan layanan hukum untuk meningkatkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat (justice for all)”.
Misi LKBH
Misi :
a. Memberikan akses layanan hukum untuk keadilan bagi masyarakat, utamanya masyarakat yang kurang mampu atau terpinggirkan dalam akses keadilan;
b. Membangun dan mengembangkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat;
c. Menyediakan wadah bagi Civitas Akademika (Dosen, Mahasiswa, dan Alumni) untuk mengembangkan pengalaman dan pengabdian dalam bidang hukum;
d. Melakukan kajian/riset dalam bidang hukum selaras dengan problematika hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Program Kerja
a. Kerja sama Posbakum dengan PA;
b. Peningkatan Layanan LKBH bagi Masyarakat;
c. Pembuatan Website;
d. Konsultasi Hukum Online;
e. Pembuatan content creative;
f. Pemanfaatan Media Sosial;
g. Kajian/Pelatihan /RisetHukum.