Sesi I Plenary ICIsLaw menghadirkan diskusi mendalam dari tiga pemateri utama tentang perlindungan kemanusiaan dalam perspektif Maqasid Shariah. Dengan tema “Navigating Compassion: Islamic Law and Humanitarian Challenges,” acara ini sukses membuka wawasan baru bagi para peserta.
Eko Nurcahyo, Ph. D. (Alumni Coventry University London) memoderasi acara ini secara apik. Giliran pertama adalah Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ikhlas Rosele dari Universiti Malaya memulai dengan pemaparannya tentang “Maqasid Shariah Framework on Humanitarian Aid Missions.” Dalam presentasinya, Prof. Rosele menekankan bahwa Maqasid Shariah, atau tujuan hukum Islam, berperan penting dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan dalam misi bantuan kemanusiaan. “Kerangka kerja ini bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga dan meningkatkan nilai-nilai dasar manusia,” jelasnya.
Selanjutnya, Prof. Agus Purnomo dari IAIN Ponorogo mengulas “Freedom of Expression in the Perspective of Maqasid Al-Shariah: Protection of Humanity.” Beliau menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang dilindungi dalam Islam, namun harus diatur untuk menghindari dampak negatif. “Kebebasan ini adalah cerminan dari perlindungan akal dan kehormatan, namun harus selalu membawa manfaat bagi masyarakat,” tambah Prof. Purnomo.
Penutup sesi ini diisi oleh Prof. M. Kabir Hassan dari University of New Orleans dengan topik “Protection of Human Dignity in Islamic Law.” Prof. Hassan menggarisbawahi bahwa martabat manusia adalah elemen kunci yang harus dijaga dalam setiap kebijakan dan tindakan hukum Islam. “Melindungi martabat berarti memastikan setiap individu diperlakukan dengan hormat dan keadilan,” ujarnya dalam materi digitalnya.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Empat peserta menyampaikan pertanyaan tajam menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam kegiatan ini.
Reportase Tim FMC