Sharing Session Tim LKBH IAIN Ponorogo, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah Dengan Pakar Hukum Dalam Kuliah Hukum Fakultas Syariah

Fasya Media Center – Jumat, 29 Maret Webinar Kuliah Hukum terlaksana dengan mengangkat tema “Bantuan Hukum dan Pendamping Hukum Oleh Advokat Pada Penyelesaian Kasus Perdata dan Pidana di Pengadilan”. Pada Webinar kali ini,narasumber yang berkompeten selaku Pengacara, Peneliti dan juga Dosen di Universitas Islam Malang, yaitu ibu Dr. Fitria Dewi Navissa, S.H., M.Kn., M.H. Acara menyampaikan paparannya. Acara dipandu oleh Fiki Nur Sa’adah, mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam dan Muhammad Ilham Mujahidi, mahasiwa Jurusan Hukum Tata Negara selaku Moderator. Webinar dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Webinar disambut baik oleh Ibu Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Dr. Hj. Khusniati Rofi’ah, M.S.I. beliau menyapaikan terima kasih pada tim pelaksana webibar kali ini. Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Dewi Iriani, M.H. selaku dosen hukum di Fakultas Syariah dan Koordinator Lab. Perdilan Semu, dan seluruh mahasiswa atas semangatnya didalam memnfasilitasi dan melaksanakan webinar, semoga kedepan selalu akan terlaksana kuliah hukum yang bermanfaat, tegas beliau.

Dewi Iriani, S.H., M.H. menyampaikan materi sebagai pemateri pendamping dari narasumber utama. Dalam paparannya disampaikan dimana profesi tidak sama dengan pekerjaan. Profesi menetap atau fokus pada bidang tertentu dan seseorang haruslah memiliki keahlian pada bidang yang dimilikinya serta harus menempuh pendidikan khusus termasuk pada profesi advokat ini. kemudian juga dijelaskan mengenai dasar hukum memengenai advokat yaitu pada Pasal 1 Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ditegaskan bahwa advokat adalah seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan pada ketentuan ketentuan Undang Undang. Selanjutnya juga disinggung mengenai apa saja tugas dari seorang advokat. diantaranya adalah, 1. Legal Service, 2. Legal Advice, 3. Legal Consultan, 4. Legal Opinion, 5. Legal Information, 6. Legal Drafting, 7. Legal Litigation, 8. Legal Representation dan 9. legal Aid.

Acara yang dinanti pemaparan materi dari narasumber Dr. Fitria Dewi Navissa, S.H., M.Kn., M.H. Dalam paparannya dijelaskan pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum Negara mengakui dan melindulingi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk atas hak Bantuan Hukum. Mengenai penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. dijelaskan juga mengenai Asas-Asas Bantuan Hukum yaitu Asas Keadilan, Asas Equality Before The Law, Asas Keterbukaan, Asas Efisiensi, Asas Efektabilitas dan Asas Akuntabilitas.

Tujuan dari Bantuan Hukum yaitu menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik lndonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif , efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ruang Lingkup dari bantuan hukum itu sendiri adalah meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi, Bantuan hukum meliputi juga kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum, penerimaan bantuan hukum. kemudian ada juga menganai Lembaga penyelenggara bantuan hukum yaitu Kemenetrian Hukum dan HAM RI dengan tugasnnya sebagai menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum, jelas beliau.

Dalam paparan materi narasumber juga disampaikan pengalaman selama menjadi advokat. Narasumber membagikan hal hal menarik apa saja yang sebenarnya terjadi pada dunia praktik beracara di Indonesia dengan tujuan agar dapat memiliki gambaran bagaimana praktik beracara yang sebenarnya terjadi di Indonesia bagi para Tim LKBH IAIN Ponorogo, Pengelola Lab. Peradilan Semu dan mahasiswa syariah.

Webinar ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam, dan Hukum Tata Negara. Selain mahasiswa juga dihadiri oleh beberapa dosen Fakultas Syariah, Tim LKBH dan pengelola Lab. Peradilan Semu, bahkan juga dihadiri oleh alumni alumni dari IAIN Ponorogo yang juga sudah bekerja sebagai advokat. Akhir acara para alumni dan dosen yang tergabung dalam pengelola LKBH dan Lab. Peradilan yang juga bergerak pada bidang advokat melakukan sharing session. Dimana para alumni, dosen dan pemateri saling berbagi pengalaman yang sangat menarik. Semoga dengan diadakannya webinar kuliah hukum mahasiswa akan lebih semangat belajar dan termotivasi untuk bekerja dibidang hukum.

Kontributor : Zayyan Azhar
Editor : Nahrowi

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp