Ponorogo – Fakultas Syariah IAIN Ponorogo menggelar Studium Generale berskala internasional pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan tema “Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia”.
Acara yang berlangsung di Masjid Dar As-Salikin, Kampus 2 IAIN Ponorogo, ini dihadiri oleh dua narasumber terkemuka, yaitu Prof. Raihanah Binti Abdullah dari Department of Shariah and Law, Academy of Islamic Studies, Universiti Malaya, Malaysia, dan Dr. M. Harir Muzakki, M.H.I., dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini menarik antusiasme besar dari para dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah, serta melibatkan partisipasi daring dari sivitas akademika Department of Shariah and Law, Academy of Islamic Studies, Universiti Malaya.
Menurut Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.Ag., Studium Generale kali ini tergolong bersifat internasional karena menghadirkan salah satu narasumber secara langsung dari Universiti Malaya, serta melibatkan peserta daring dari universitas yang sama melalui link yang telah disiapkan oleh panitia.
“Ini merupakan momen penting dalam menjalin kolaborasi akademik antara IAIN Ponorogo dan Universiti Malaya. Kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi dari MoU yang telah kami tandatangani sebelumnya dengan Universiti Malaya,” ungkap Dr. Ahmad Junadi, M.H.I., Wakil Dekan III Fakultas Syariah.
Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., Ketua Panitia sekaligus Wakil Dekan I, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan acara ini. “Kami sangat menghargai kerja keras panitia dan dukungan penuh dari Fakultas dan institut, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan peserta tentang isu-isu hukum keluarga Islam, tetapi juga mempererat hubungan akademik antara IAIN Ponorogo dan Universiti Malaya. Kerjasama internasional seperti ini diharapkan terus berlanjut dan membawa manfaat bagi kedua institusi.
Prof. Raihanah Binti Abdullah, Pemateri Internasional, menyampaikan materi berjudul “Reform of Islamic Family Law in Malaysia: Issues and Challenges”. Ia menyoroti bahwa hukum keluarga Islam di Malaysia saat ini tidak hanya mencakup syarat-syarat pernikahan dan perceraian dalam hukum Islam klasik, tetapi juga melibatkan aspek administratif yang lebih luas, termasuk perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak, serta isu diskriminasi terhadap mereka.
“Reformasi hukum keluarga di Malaysia telah bergerak lebih jauh untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak-anak terjamin, serta adanya mekanisme yang lebih baik dalam menangani diskriminasi,” ujar Prof. Raihanah.
Sementara itu, Dr. M. Harir Muzakki, M.H.I., dalam materinya yang berjudul “Reformasi Hukum Perkawinan di Indonesia”, menekankan pentingnya perubahan regulasi yang mengatur pernikahan di Indonesia, sebagai respons terhadap perkembangan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat modern. Ia juga menyoroti perlunya menciptakan kesetaraan gender dan melindungi hak-hak perempuan, anak, serta pasangan dalam perkawinan.
“Penyesuaian regulasi sangat diperlukan untuk menjawab tantangan zaman, termasuk dalam mengatasi praktik pernikahan anak yang masih marak terjadi di beberapa daerah,” ungkap Dr. Harir.
Para dosen dan mahasiswa yang hadir mengikuti acara dengan antusias. Sesi diskusi, di akhir acara, dipenuhi dengan pertanyaan yang membahas perbandingan reformasi hukum keluarga di Indonesia dan Malaysia. Bagaimana kedua negara tersebut menangani isu-isu krusial seperti perlindungan hak perempuan dan anak dalam pernikahan menarik perhatian para peserta.
Acara ini menjadi bukti nyata semangat akademik dalam memperdalam kajian kawasan hukum keluarga Islam serta memperkuat jejaring internasional antar PT.