Sukses Gelar Jilid Pertama, Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan UIN Malang Adakan Pelatihan Moot Court dan Legal Drafting Jilid Kedua

Fasya Media Center – Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan Moot Court dan Legal Drafting beberapa hari yang lalu, Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan UIN Malang adakan pelatihan lanjutan. Acara dilaksanakan pada Selasa, 26 Oktober 2021 melalui media virtual zoom meeting. Meski diselenggarakan secara virtual, acara tetap berjalan dengan lancar.

Sebelum penyampaian materi, disampaikan pengantar dari para keynote speaker kedua institusi, yaitu Dr. Sudirman, M.A dan Dra. Jundiani, SH.,M. Hum, dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perwakilan dari IAIN Ponorogo disampaikan oleh Martha Eri Safira, M.H. selaku Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Bertindak sebagai moderator adalah Teguh Setyobudi, selaku Dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan penyampaian pengantar oleh keynote speaker dan dilanjut sesi tanya jawab, kemudian disambung dengan penutup.

Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memperdalam wawasan mengenai hukum acara Mahkamah Konsitusi. Acara ini dikhususkan untuk mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara yang tidak menutup kemungkinan mahasiswa semua jurusan untuk mengikutinya.

“Acara ini bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan mahasiswa khusunya Jurusan Hukum Tata negara dan melatih mereka apa-apa yang diperlukan dalam Moot Court dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, tutur Martha Eri Safira, M.H, pada penyampaian pengantar dalam virtual zoom meeting.

Pelatihan Moot Court dan Legal Drafting jilid kedua ini mengusung tema inti “Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” dengan menghadirkan pemateri yang kompeten di bidangnya, yakni Prof. Dr. Saldi Isra, SH.M.PA, yang merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan ini, Prof. Saldi Isra menyampaikan materi tentang dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi yakni pasal 24 ayat 2 UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD.

Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh presiden dan wakil presiden dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Dalam kondisi seperti demikian, presiden dan wakil presiden dapat dikatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau  wakil presiden berdasarkan UUD 1945.

“Presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945 jika melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela”, ujar beliau saat menyampaikan materi.

Di akhir perjumpaan virtual, tim Fasya Media Center sempat mewawancarai salah satu peserta, yakni Sinta Romadhoni dari Jurusan Hukum Tata Negara 2021. Sintha, biasa ia disapa, memaparkan kesan dan pesan selama mengikuti kegiatan ini. Dalam paparannya, ia merasa senang dengan adanya acara ini sebab ada pemahaman baru yang didapat. Meski secara online atau virtual semoga acara serupa dapat terus dilaksanakan dan terus ditingkatkan.

“Banyak hal baru yang saya dapat dari pelatihan selama dua kali ini. Semoga acara serupa dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan kedepannya. Fasya sukses dan jaya!”, ujarnya di akhir pertemuan virtual.

Reporter : Nova Anggraini Putri
Editor : Abu Abas

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp