Fasya Media Center – Jakarta – Hotel Aston Bintaro menjadi tempat berlangsungnya seminar dalam rangkaian Rapat Nasional Forum Dekan Fakultas Syariah PTKIN se-Indonesia pada 18 September 2025. Seminar ini mengusung tema besar “Transformasi Digital Layanan Peradilan: Langkah Menuju Peradilan Digital yang Inklusif”, sebuah isu strategis yang sedang menjadi arus utama reformasi hukum di Indonesia, dengan narasumber: Dr. H. Candra Boy Seroza, S. Ag., M. Ag. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Transformasi Digital Peradilan: Lebih dari Sekadar Teknologi
Transformasi digital peradilan melalui E-Court dimaknai bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi upaya menghadirkan keadilan yang lebih cepat, murah, dan terjangkau. Layanan seperti e-filing, e-payment, e-summons, e-litigation, e-bundling, hingga akta cerai elektronik telah memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Landasan hukum penguatan sistem ini datang dari berbagai regulasi, antara lain PERMA Nomor 7 Tahun 2022, SK Dirjen Badilag No. 056/DJA/HK.05/I/2020 dan No. 1465/DJA/HK.05/IX/2023, hingga surat edaran tahun 2024 yang menegaskan optimalisasi perkara melalui E-Court. Semua regulasi ini memastikan bahwa transformasi peradilan digital berjalan konsisten, terukur, dan berkeadilan.
Pembaruan Substansi Hukum: Fokus pada Perempuan dan Anak
Mahkamah Agung tidak hanya membangun sistem elektronik, tetapi juga memperbarui substansi hukum. Melalui PERMA, SEMA, dan yurisprudensi, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak semakin diperkuat. Beberapa di antaranya:
- Hak istri atas nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah yang dapat ditetapkan hakim meski tanpa tuntutan.
- Nafkah lampau anak yang kini bisa digugat oleh ibu atau pengasuhnya.
- Sita harta suami sebagai jaminan nafkah anak di masa depan.
- Perlindungan anak dalam eksekusi hadhanah yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
- Keadilan restoratif yang mulai diterapkan dalam perkara pidana sesuai perkembangan paradigma peradilan modern.
Semua kebijakan ini memperlihatkan arah baru peradilan Indonesia: lebih humanis, inklusif, dan berpihak pada kelompok rentan.
Sinkronisasi Kurikulum Fakultas Syariah dan Hukum
Perubahan besar ini menuntut dunia akademik untuk menyesuaikan diri. Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN didorong melakukan sinkronisasi kurikulum agar sejalan dengan dinamika peradilan digital.
Beberapa mata kuliah strategis yang direkomendasikan adalah:
- Hukum Keluarga & Perlindungan Anak Pasca Perceraian
- Sistem Peradilan Pidana Anak & Keadilan Restoratif
- Etika Profesi Berbasis Keadilan Sosial
- Klinik Hukum Terpadu (Pengadilan & Badilag)
- Psikologi Hukum & Trauma Informed Law
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Hukum Acara Berbasis Digital
- Anotasi Hukum (Legal Annotation) / Analisis Putusan dan Yurisprudensi
Mata kuliah Anotasi Hukum dipandang krusial karena membekali mahasiswa dengan keterampilan membaca putusan secara kritis, menyusun catatan akademis sistematis, serta memahami arah perkembangan hukum melalui yurisprudensi digital.
Partisipasi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Dalam forum ini, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo turut berpartisipasi aktif. Hadir langsung:
- Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I.
- Wakil Dekan I, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I.
- Wakil Dekan II, Dr. Ahmad Junaidi, M.H.I.
- Kajur Hukum Keluarga Islam (HKI), Lukman Santoso, M.H.
- Kajur Hukum Ekonomi Syariah (HES), Wahyu Saputra, M.H.Li.
Kehadiran mereka menegaskan komitmen UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dalam mendorong sinkronisasi kurikulum dan penguatan kompetensi lulusan sesuai arah transformasi peradilan digital.
Penutup
Seminar Forum Dekan Fakultas Syariah PTKIN di Bintaro ini menegaskan bahwa transformasi peradilan di Indonesia adalah perpaduan antara inovasi teknologi, pembaruan hukum, dan reformasi pendidikan hukum. Dengan langkah sinergis, peradilan Indonesia bergerak menuju sistem hukum yang inklusif, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan, sementara perguruan tinggi syariah menyiapkan “generasi baru sarjana hukum yang adaptif, analitis, dan profesional di era digital”.
Sumber: Ahmad Junaidi
Editor: FMC