Upaya Dosen Fakultas Syariah Dalam Pendalaman Materi Kuliah Bagi Mahasiswa

Fasya Media Center – Dalam memperkuat pemahaman dan penerapan mata kuliah Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi dilaksanakan webinar kuliah hukum. Ibu Dewi Iriani S.H, M.H. selaku dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo pengampu matakuliah  tersebut, menggagas untuk melaksanakan webinar kuliah hukum dan dibantu panitia dari masing-masing Ketua Kelas HTN.A, HTN.B, HES.B, HES.C, dan HKI.B, HKI.C. Webinar yang dilaksanakan pada Sabtu 2 Maret 2024 ini dihadiri mahasiswa kurang lebih sejumlah 101 peserta webinar.

Webinar kuliah  hukum mengundang langsung narasumber dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Yang Mulia Hakim Dr. Drs. Selamet Turhamun, M.H., merupakan Hakim Tinggi di bawah Mahkamah Agung RI sejak tahun 2008 hingga sekarang. Beliau juga menjabat sebagai peneliti litbang Mahkamah Agung RI dan Dosen di Universitas Jayabaya Jakarta.  Dalam paparan kuliah hukum ini beliau mengangkat tema “Yurisprudensi Hakim Mahkamah Agung RI Dalam Memberikan Putusan Yang Berkeadilan dan Berintegritas”.  Yang Mulia Hakim Tinggi tersebut dalam  materi webinarnya menjelaskan mengenai Asas judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus. Bahwasanya dalam asas tersebut yang berarti “seorang hakim mempunyai 2 hal: kebijakan, kecuali dia bodoh dan hati nurani kecuali dia mempunyai sikap yang kejam”, tegasnya.

Yurisprudensi adalah ajaran hukum melalui peradilan. Putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah dibenarkan MA pada saat kasasi dan berakibat putuan tersebut berkekuatan hukum tetap. Yurisprudensi memiliki konsep atau doktrin hukum yang mengacu pada hasil putusan-putusan pengadilan yang telah menjadi panduan dalam penyelesaian kasus kasus serupa di masa depan, imbuhnya.

Beliau Hakim Tinggi menjelaskan beberapa hal sebagaimana mengenai  Penerapan Yurisprudensi Common Law dan Civil law berdasarkan interpretasi hukum dan  peraturan perundang-undangan. Kemudian masalah yang timbul akibat yurisprudensi menurut beliau ada 3 antara lain: 1). Potensi terjadinya inkonsistensi dalam penyelesaian kasus serupa oleh hakim yg berbeda; 2). Penggunaan Yurisprudensi dapat menimbulkan perdebatan mengenai kekuatan hukum putusan putusan tersebut, dan 3). Dapat menimbulkan rasa keadilan yang hanya bersifat lokal.

Poin penting yurisprudensi adalah yurisprudensi untuk meminimalisir terjadinya ketidakpastian dan ketimpangan hukum, dan yurisprudensi dapat menghambat kualitas hukum pada dinamika masyarakat dan pada muatan materi terakhir mengenai putusan berkeadilan dan berintegritas membahas mengenai berlandaskan hukum yang berlaku relevan dengan perkara yang sedang diputuskan, merujuk pada prinsip keadilan dan menjalani proses peradilan yang adil .

Ibu Dewi Iriani S.H., M.H., selaku dosen mata kuliah tersebut mengucapkan terima kasih banyak atas ilmu dan kesediaan Yang Mulia HakimTinggi Dr. Drs. Selamet Turhamun, M.H., didalam memberikan paparan yang sangat berkualitas. Beliau juga menyampaikan nantinya untuk webinar kuliah hukum semacam ini akan dilaksanakan 2 pekan sekali dengan mengundang narasumber dari Komisi Yudisial RI, Mahkamah Konstitusi RI, Kejaksaan Agung RI, DPRD, Kemenkumham Jawa Timur dan pihak lain terkait. Semoga dengan adanya webinar kuliah hukum, mahasiswa akan lebih semangat belajar dan termotivasi untuk berkerja di bidang hukum. Dalam webinar ini mahasiswa terlihat sangat antusias dang sennag dalam mengikuti webinar.

Kontributor : Zayyan, Azhar, Ersa, Nursanti

Editor          : Nahrowi

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp