Ponorogo, 2 November 2024 — Dalam upaya memperkuat kompetensi calon advokat dalam menangani sengketa konstitusional, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dihadirkan. Prof. Saldi memberikan materi “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui Zoom ini berlangsung pada pukul 13.30-15.30 WIB dan diikuti oleh 34 peserta.
Dalam pemaparannya, Prof. Saldi menegaskan bahwa setiap permohonan ke MK harus memiliki legal standing yang jelas, sebagai syarat mendasar dalam menjaga legitimasi dan kelayakan permohonan untuk diproses di MK. Prof. Saldi mengupas bagaimana penanganan kasus-kasus konstitusional dari sudut hukum acara.
Materi ini penting dalam PKPA karena memberikan pemahaman mendalam tentang Hukum Acara MK. Dengan bekal ini, calon advokat siap menangani kasus-kasus konstitusional, termasuk “judicial review” terhadap undang-undang yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga. Kompetensi ini memungkinkan advokat berperan strategis dalam melindungi hak-hak kliennya serta berkontribusi pada penegakan hukum di tingkat nasional.
Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, turut mengapresiasi keterlibatan MK dalam kegiatan ini, yang menurutnya merupakan bagian dari implementasi nyata atas MoU antara Fakultas Syariah dan MK. “Kehadiran MK dalam PKPA menunjukkan komitmen bersama dalam membekali calon advokat dengan pemahaman mendalam tentang prosedur hukum konstitusi,” ungkap Dekan Fakultas Syariah.
Direktur LKBH IAIN Ponorogo juga menyatakan bahwa panitia telah mempersiapkan berbagai aspek teknis agar penyampaian materi Prof. Saldi secara daring berjalan lancar. Sebelumnya, peserta PKPA telah menerima dua materi lainnya secara luring, yakni “Hukum Acara Perdata” yang disampaikan oleh Dr. Boedi Haryhantho, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun) pada pukul 08.00-10.00 WIB, dan “Hukum Acara Peradilan Agama” oleh Dr. Drs. H. Muhlas, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tinggi Agama) pada pukul 10.30-12.30 WIB.
Melalui materi-materi yang disampaikan untuk Sabtu ini, diharapkan para peserta PKPA memperoleh keterampilan yang komprehensif dalam berbagai aspek peradilan, termasuk pemahaman khusus mengenai Hukum Acara MK yang relevan untuk menyelesaikan isu-isu strategis dan berdampak luas pada masyarakat. Dengan demikian, calon advokat ini siap memainkan peran penting dalam mendukung keadilan konstitusional dan menjaga hak-hak warga negara, semoga!