Bedah Buku: Taktis Pendampingan Hukum Karya Lukman Santoso, M.H.

Fasya Media Center – Fakultas Syariah IAIN Ponorogo mengundang khayalak umum, mahasiswa  dan dosen Fakultas Syariah dalam kegiatan Bedah Buku ‘Taktis Pendampingan Hukum: Dari Layanan Administrasi hingga Advokasi’’ karya Lukman Santoso, M.H. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jum’at, 11 Maret 2022 tersebut terselenggara secara daring melalui sambungan zoom meeting.

Bedah buku yang digagas oleh Fakultas Syariah IAIN Ponorogo ini dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I. Acara berlangsung cukup antusias dengan sekitar 200 peserta yang hadir terdiri dari mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. Dalam sambutanya Dekan berharap kegiatan semacam ini terus dilanjutkan sebagai kegiatan rutin di Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

“Kegiatan  ini merupakan acara perdana mengawali kegiatan series bedah buku Fakultas Syariah IAIN Ponorogo di tahun 2022 ini. Nanti akan menyusul series bedah buku berikutnya”, ujar beliau.

Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., selaku Dekan 1 Fakultas Syariah sekaligus pembawa acara bedah buku ini, mengawali sambutannya memaparkan bahwa tujuan dari acara ini adalah membedah kerangka pemikiran dan dasar teoritik hukum, menyebarluaskan gagasan pemikiran hukum dosen-dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo kepada semua kalangan serta menerima saran dan masukan terkait pemikiran hukum.

Hadir sebagai narasumber dan  pembedah adalah Tatik Sri Wulandari ( Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo), dan Penulis Buku, Lukman Santoso, M.H. serta dimoderatori oleh  Martha Eri Safira, M.H. (Ketua Jurusan Hukum Tata Negara).

Bu Tatik, sapaan akrab narasumber, menyampaikan bahwa judul buku cukup menarik dengan makna taktik pendampingan hukum, cover bergambar palu sidang yang sekilas dimaknai dengan proses persidangan atau penanganan perkara litigasi. Buku ini juga sangat kaya wacana. Lebih dalam, beliau menjelaskan bahwa penananganan perkara tidak hanya litigasi saja, namun juga diperlukan pendampingan hukum non litigasi. Oleh karena itu, peran paralegal di sini sangat penting.

“Mungkin covernya bukan palu sidang, bisa misalnya orang musyawarah, orang berjabat tangan, atau mungkin gambaran koordinasi yang lain, supaya bisa mewakili isi buku”, saran beliau.

Lukman Santoso selaku penulis mengemukakan bahwa sistem bantuan hukum yang dibangun oleh negara dinilai pasif dalam hal pemberian bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin. Pada dasarnya pendampingan hukum adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan hak-hak seseorang, bisa sendiri bisa juga dengan bantuan seseorang atau lembaga profesional.

“Pentingnya pendampingan hukum ini, maka paralegal harus terlatih, dan bertindak profesional melalui lembaga bantuan hukum, seperti LKBH,” jelas beliau.

Semakin seru ketika memasuki sesi tanya jawab. Setelah pemaparan oleh pembicara, diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya atau menyampaikan pendapat. Peserta nampak antusias dalam bertanya dan mengulik tentang Taktis Pendampingan Hukum, hingga tak satupun peserta yang keluar dari zoom meeting sampai usai acara. Peserta yang berkesempatan bertanya, mendapat hadiah (doorprize) berupa buku dari penulis.

 

Reporter : Muhammad Ali Murtadlo

Editor: Abu Abas

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp