Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa KPM 62 Mono HKI Adakan Seminar Bina Keluarga Remaja di Desa Binade, Kec. Ngrayun

Fasya Media Center – Gelar aksi pengabdian, Kelompok Kuliah Pegabdian Masyarakat (KPM) 62 Mono Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Ponorogo bekerja sama dengan Pemerintah Desa Binade mengadakan Seminar Bina Keluarga Remaja di Desa Binade, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Selasa (26/07/22).

Seminar ini menghadirkan pemateri dari pihak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kecamatan Ngrayun yaitu Ipah Sumarah, S.Sos., Tri Wahyudi Hernawan, SE., dan Heri Gunawan. Acara yang diselenggarakan di Balai Desa Binade ini dihadiri Kepala Desa Binade dan seluruh jajaran perangkat, serta 70 peserta yang merupakan Bapak Ibu Ketua RT se-Desa Binade.

Aksi pengabdian ini berawal dari kepedulian peserta KPM kelompok 62 yang terdiri dari 20 mahasiswa semester VI Jurusan HKI Fakultas Syariah dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Ibu Lia Noviana, M.H.I terhadap perkembangan para remaja di Desa Binade. Terlebih, berdasarkan Data Pernikahan Kecamatan Ngrayun, sampai dengan bulan Juni 2022, sebanyak 31,1% perempuan menikah di usia kurang dari 20 tahun, atau sebanyak 47 perempuan dari 151 orang.

Data tersebut menunjukkan banyaknya pernikahan perempuan di usia remaja. Sementara, remaja adalah masa yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan seseorang. Hal ini, mendorong mahasiswa KPM 62 Mono Disiplin yang memang berkecimpung dalam bidang studi Hukum Keluarga Islam untuk melakukan pembinaan kepada remaja melalui Seminar Bina Keluarga Remaja yang ditujukan untuk para tokoh masyarakat, yakni Bapak/Ibu Ketua RT se-Desa Binade. Dengan pembinaan kepada para orang tua ini, diharapkan dapat membina anak-anak remaja yang ada di lingkungannya.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Ipah Sumarah, S.Sos., salah satu pemateri memaparkan beberapa topik mulai dari permasalahan pada remaja, faktor dan dampak pernikahan dini, hingga konsep Bina Keluarga Remaja (BKR).

“Remaja sangat rawan terhadap permasalahan kenakalan remaja, penyalahgunaan NAPZA, pergaulan bebas, pernikahan dini, hingga aborsi. Maka, perlu sekali untuk membangun kesadaran para orang tua agar lebih mengawasi dan memperhatikan anak remajanya. Terlebih, anak remaja biasanya tidak nyaman ketika bercerita kepada orang tuanya, terkait perubahan-perubahan pada dirinya.” papar Bu Ipah sapaan akrabnya.

Beliau menjelaskan bahwa permasalahan pada remaja berkaitan dengan terjadinya pernikahan dini. Adapun faktor-faktor penyebab pernikahan dini antara lain, pergaulan bebas, faktor ekonomi, juga faktor sosial budaya. Sementara itu, dampak-dampak pernikahan dini meliputi semua aspek mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, juga kesehatan.

Pada aspek kesehatan, pernikahan usia remaja meningkatkan risiko kesehatan bagi perempuan yang hamil dan melahirkan di usia kurang dari 20 tahun. Kemudian, pada aspek pendidikan pernikahan usia remaja menyebabkan remaja putus sekolah. Sementara, pada aspek ekonomi dan sosial, pasangan remaja yang menikah umumnya sulit untuk mencapai kemandirian ekonomi  karena keterbatasan skill dan pendidikan.

Kemudian, konsep Bina Keluarga Remaja (BKR) merupakan pembinaan yang ditujukan pada keluarga yang memiliki remaja usia 10-24 tahun dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku orang tua dalam rangka pengasuhan tumbuh kembang remaja. Pembinaan remaja ini bertujuan untuk mengendalikan remaja agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari norma dan membekali remaja dengan pengetahuan serta pemahaman dalam menjalani usia remaja. Salah satu misi penting dari BKR ini ialah untuk mencegah  dan meminimalisasi terjadinya pergaulan bebas, kenakalan remaja, serta pernikahan usia remaja.

 

Reporter : Risma Wigati

Editor : Muhammad Ali Murtadlo

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp