DARI RUU SAMPAI JADI UU TNI, KAJI PROSES LEGISLASI

Oleh : KOPERMU Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Akhir-akhir ini banyak sekali ditemukan tagar #tolakruutni, pasalnya ini merupakan penolakan masyarakat atas revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dinilai membuka peluang kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menuai polemik di kalangan akademisi dan masyarakat. RUU tersebut dinilai muncul secara tiba-tiba tanpa ada transparansi mengenai tahapan penyusunannya, tim perancang, serta inisiator dari regulasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan prosedur hukum yang seharusnya ditempuh dalam penyusunan undang-undang.

Dilansird dari detik.com, Wakil Ketua DPR RI bilang Revisi hanya dilakukan terhadap 3 pasal yakni pasal 3 (kedudukan TNI dalam Pemerintahan), pasal 53 (Usia pensiun TNI) dan pasal 47 (Kedudukan TNI dalam ranah Publik). lebih lanjut dalam laporan detik, ternyata pasal 7 (tugas OMSP) juga ikut mengalami perubahan.

Setelah sebelumnya terjadi kericuhan sebagaiupaya masyarakat sipil yang ingin turut serta dalam rapat tertutup di Hotel Fairmonta Jakarta Pusat demi mendorong keterlibatan publik dalam pembahasan RUU ini, kini keputusan telah diambil. Alih-alih mendengar aspirasi, DPR justru melangkah lebih cepat, RUU TNI kini resmi disahkan.

Namun, meskipun RUU ini telah disahkan, akses publik terhadap draf RUU TNI maupun naskah final UU TNI dalam web negara masih tetap tertutup, menambah kekhawatiran akan minimnya transparansi dalam proses legislasi.

Melalui wawancara lansgsung kepada Ketua Jurusan Hukum Tata Negara sekaligus Pengampu Mata Kuliah Legal Darfting, IAIN Ponorogo. Ibu Dr. Martha Eri Safira, S.H., M.H. mengaskan dalam proses pembentukan Undang-Undang terdapat beberapa hal yang harus dilalui, seperti persiapan, penyusunan, pemabahasan, hingga persetujuan dan pengesahan. hal ini selaras dengan ketentuan UU No 13 tahun 2022 , Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam sesi wawancara berlangsung, beliau menjelaskan Dalam penyusunan regulasi, seharusnya ada tahapan pembahasan internal dan eksternal. Pembahasan internal melibatkan DPR, pemangku kepentingan terkait, serta tim ahli yang bertanggung jawab dalam legal drafting. Selanjutnya, pembahasan eksternal seharusnya mengundang perwakilan masyarakat atau pihak yang memiliki pemahaman mendalam terkait substansi regulasi yang sedang disusun. Inilah yang disebut Public Hearing.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa jika ditemukan cacat prosedur RUU atau cacat terhadap syarat formil pembentukan RUU bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan apabila terbukti MK dapat menyatakan suatu undang-undang inkonstitusional bersyarat untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar. MK mempertimbangkan untuk menyeimbangkan antara syarat pembentukan undang-undang dan unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Sehingga MK memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki undang-undang yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dr. Martha Eri Safira, S.H., M.H. menilai dalam pengesahan RUU TNI, telah cacat prosedur karena:

  1. Tidak terlaksananya keterwakilan ide atau gagasan, dari ahli yang kompeten
  2. Tidak terlaksananya keterwakilan dalam keadilan (masyarakat/akademisi)
  3. Pembahasan yg terkesan terburu2 dan dipaksakan disahkan oleh pimpinan DPR.

Dan apabila ternyata juga terindikasi cacat materiil dimana substansinya bertentangan dengan UUD 1945 maka ajukan ke MK bersamaan dengan alasan cacat formilnya.

 

Penulis: Albhet Mulyana Lubis, Ketum Kopermu 2025.

Editor: Ariyun Firanthi, Devisi Jarkom Kopermu 2025.

 

Referensi:

 

Image souce:

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp