Diskusi Interaktif Hukum Pidana & Perdata Bersama Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Fasya Media Center – Progam kerja terakhir sekaligus acara penutupan KPM Kelompok 94 Monodisiplin Desa Kunti Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo dilaksanakan pada Hari Jum’at, 4 Juli 2023 dengan Mengusung Kegiatan Diskusi Interaktif Hukum Pidana dan Perdata bersama LBH Garda Yustisia dan Bapak Mohammad Pradhipta E,M.H. sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Negara Indonesia merupakan negara hukum, dimana seluruh kehidupan dan bermasyarakat di Indonesia ini di atur oleh hukum. Namun realita yang ada di Masyarakat banyak kalangan Masyarakat yang tidak memahami bahkan tidak tau apa hukum yang berlaku dan apa yang di atur dalam hukum di negara Indonesia sehingga banyak kasus main hakim sendiri terjadi di kalangan Masyarakat. Juga banyaknya pelanggaran hukum yang di lakukan Masyarakat dikarenakan banyaknya ketidaktahuan terhadap hukum. Sehingga memicu banyaknya tindak kriminal yang terjadi.

Diskusi Interaktif Hukum bersama LBH Garda Yustisia di lakukan di desa Kunti ini bertujuan agar memberi pemahaman juga sosialisasi hukum terhadap warga desa yang mayoritas buta akan hukum. Diskusi interaktif ini di ikuti oleh berbagai kalangan. Mulai perangkat desa, BPD, LPMD,Tokoh Masyarakat, RT dan Karang Taruna di Desa Kunti. Dimana Bapak Mohammad Pradhipta,M.H. Sebagai narasumber menyampaikan bahwa banyak sekali kerentanan terhadap hukum yang terjadi khususnya di Masyarakat desa. Diantaranya masalah cerai,waris dan kenakalan remaja. Hal ini sering sekali karena ketidak tahuan Masyarakat terhadap hukum membuat Masyarakat bersikap bebas tanpa adanya kontrol dalam bertindak.

Acara Diskusi Interaktif ini berjalan dengan antusias warga yang tinggi terhadap pengetahuan hukum. Dimana banyaknya perkara waris yang ada di desa Kunti ini belum terselesaikan dan alhamdulillah dengan adanya diskusi hukum tersebut mampu memberi gambaran juga pencerahan terhadap pihak terkait dalam menyelesaikan perkara waris yang ada di Desa Kunti ini. Tak hanya itu pencegahan serta pendampingan perkara terhadap Masyarakat yang terkena masalah hukum diminta untuk tidak takuk meminta bantuan terhadap advokat atau lembaga bantuan hukum. Karena tugas seorang advokat diantaranya merupakan pengabdian dan pelayanan terhadap Masyarakat dengan tanpa adanya biaya.

Tak hanya itu, warga Masyarakat desa Kunti diharapkan mengetahui dan paham akan hukum yang berlaku sehingga dapat meminimalisir serta mengurangi tindak pelanggaran hukum baik perdata maupun pidana. Sehingga semua hal yang dilakukan sesuai dan tidak menyimpang terhadap aturan hukum yang berlaku.

 

Kontributor  : M

Admin : Z

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp