Dosen FASYA Ikut Mensosialisasikan PEMILU 2024 di KPM Mono 2023

Fasya Media Center – Pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 Pukul 9:30 WIB bertempat di Aula Balai Desa Kunti Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo mengadakan Sosialisasi Pemilu 2024 dengan Tema Upaya Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Desa Kunti yang di hadiri oleh para perangkat desa, LPMD, BPD, Pantarlih dan masyarakat Desa Kunti. Kegiatan ini dilakukan langsung Oleh Ibu Dr. Adv Wilma Silalahi, S.H., M.H,C. Med. Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi RI sebagai Narasumber utama, Kepala Bawaslu Ponorogo dan Ketua KPU Ponorogo.

Kegiatan sosialisasi pemilu 2024 ini di maksudkan agar masyarakat desa kunti mengetahui tentang Hak-hak konstitusional warga negara dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024. Sosialisasi ini dimulai dengan mengisi daftar hadir yang telah di sediakan. Kemudian di lanjutkan dengan prosesi pembukaan di awali dengan sambutan-sambutan, di awali dengan sambutan bapak Kepala KPU Ponorogo dan kemudian Bapak Kartono sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 tersebut. Setelah usai prosesi pembukaan acara Sosialisasi Pemilu 2024 tersebut di lanjutkan dengan Fokus Grup Diskusi yang di pandu Oleh Moderator Mahasiswa KPM Kelompok 94 dengan Pemantik diskusi yang di sampaikan langsung oleh narasumber utama kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut difokuskan kepada perangkat desa serta unsur-unsur Forkopimda desa Kunti, di dalam materi disampaikan apa saja upaya Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara Indonesia terkait pemilu. Hal ini di lakukan untuk memahamkan masyarakat khususnya warga desa Kunti untuk menghadapi pemilu serentak di tahun 2024. Sehingga hak-hak konstitusional warga negara khususnya warga desa Kunti dapat terjaga dan warga memahami apa saja hak dan kewajibanya.

Setelah selesai penyampaian materi dari narasumber di lanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan ada 3 pertanyaan yang telah di ajukan. Yang pertama dari Mas Boy Mustakhim yang menanyakan apa saja upaya Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hak-hak Konstitusional Warga Negara Indonesia? Maka di jawab dan di sampaikan oleh ibu Dr Wilma bahwa upaya Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hak-hak warga negaranya yaitu dengan menyempurnakan evaluasi, mengadakan bimtek terhadap pihak terkait dan meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai dalam lingkungan Mahkamah Konstitusi untuk menunjang segala keperluan Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaan Keduadari Ibu One, Staf Keuangan Desa Kunti yang menanyakan bahwa money politik itu tidak di perbolehkan oleh undang-undang, namun mengapa hal tersebut menjadi hal lumrah terjadi dan biasa di masyarakat?. Bapak Kepala KPU menjawab bahwa adanya pengumpulan masa dan memberi akomodasi untuk hal tersebut di perbolehkan selagi pada masa kampanye. Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Bawaslu Ponorogo bahwa pemberian akomodasi, konsumsi dan sebagainya untuk pengumpulan masa Ketika kampanye di perbolehkan selagi dalam batas yang di tentukan.

Pertanyaan ketiga oleh Bapak Kh Asbahani bertanya tentang Putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah Final dan mengikat, lantas apa yang menjadi dasar acuan putusan Mahkamah Konstitusi, dan apakah ada pesanan? Ibu Dr Wilma menyampaikan bahwa acuan Hakim Mahkamah Konstitusi adalah Hukum, dan hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi merupakan orang yang cakap, tidak hanya itu support system Mahkamah Konstitusi juga merupakan orang-orang yang cakap, dan jika ada perkara masuk maka akan diadakanya Fokus Grup Diskusi untuk meninjau dan menelaah perkara yang masuk sebelum di putuskan.

Dari diadakannya sosialisasi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dari awal sampai akhir dengan narasumber dan materi yang sangat menarik untuk dipelajari. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat desa terkait Upaya Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Desa Kunti yang di hadiri oleh para perangkat desa, LPMD, BPD, Pantarlih dan masyarakat Desa Kunti.

Semoga dengan diadakannya sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan mengenai Upaya Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Desa Kunti.

 

Kontributor : Owi

Fotografer : Owi

Editor : Z

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp