Fakultas Syariah IAIN Ponorogo Adakan Studium Generale dan Launching Web

Fakultas Syariah IAIN Ponorogo Adakan Studium Generale “Tren Pengembangan Hukum Keluarga di Era Milineal” dan Launching Web “Towards Paperless Faculty”.
Soleh Hasan Wahid – Kamis, 08 Maret 2018.
Kuliah umum yang dihadiri lebih dari 1000 Mahasiswa serta puluhan Dosen dari berbagai Fakultas yang diselenggarakan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo pada Rabu (07/03/2018) terbilang sangat sukses. Seminar bertemakan “ Tren Pengembangan Hukum Keluarga di Era Milineal” tersebut bertujuan menambah wawasan dan memperluas cara pandang mahasiswa terhadap problematika hukum keluarga dewasa ini, seperti nikah sirri, konsep keluarga sakinah era modern dan lainnya.
Seminar tersebut bertempat di Gedung Graha Watoe Dhakon Kampus 1 IAIN Ponorogo dengan narasumber Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA.(pakar hukum keluarga dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Hadir pula Rektor IAIN Ponorogo Dr. Hj. Siti Maryam Yusuf, M.Ag dan pejabatan lain di lingkungan IAIN Ponorogo.
“ Sebenarnya dalam bidang hukum keluarga sejak dahulu hingga sekarang, dari sisi tema masih itu-itu saja (red; tidak berubah). Namun, dari sisi Adillatul Ahkam, hukum keluarga memiliki corak yang antagonis antara dalil yang sifatnya Qath’i dengan dalil yang sifatnya Dhanni. Al-hasil terjadi keragaman hukum keluarga di era modern ini. Misalnya, di Turki Poligami dilarang sedangkan di Indonesia masih terbilang longgar” (Ujar Wakil Dekan bidang Akademik Fakultas Syariah yang saat itu menjadi Moderator)

Seminar tersebut diawali dengan kegiatan sambutan sekaligus pembukaan oleh Rektor IAIN Ponorogo Dr. Hj. Siti Maryam Yusuf, M.Ag pada pukul 09.00. Sebagai bentuk apresiasi terhadap penyelenggaraan seminar ini beliau menyatakan bahwa hukum keluarga dari dulu hingga sekarang merupakan pokok bahasan yang sangat menarik sebab sifatnya yang aplikatif.
Selanjutnya acara disusul dengan Launching Web Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dengan motto “menuju paperless faculty”, web tersebut diusung dalam rangka meningkatkan daya saing fakultas dalam bidang teknologi, selain itu dalam web tersebut disediakan berbagai fitur-fitur yang mampu memanjakan mahasiswa maupun seluruh civitas akademika di lingkungan Fakultas.
Prof.Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA., memulai seminarnya dengan menceritakan jati dirinya sebagai seorang santri salaf yang akhirnya mampu berkeliling dunia baik untuk menempuh pendidikan maupun menjadi narasumber. Beliau menamatkan Sarjana di UIN Jogjakarta dan kemudian menempuh jenjang selanjutnya di McGill University. Ada dua hal yang digarisbawahi dalam pernyataanya yakni kompetensi dan integritas adalah kunci kesuksesan. Beliau mengungkapkan juga bahwa ada dua kompetensi yang setidaknya harus dimiliki mahasiswa yaitu kemampuan berbahasa dan kemampuan tulis menulis.
Dalam kaitanya dengan Hukum Keluarga, beliau menyampaikan bahwa untuk mengembangkan hukum keluarga yang sesuai dengan perkembangan zaman adalah melalui “Pengelompokan Nash menjadi Objektif dan Temporal dalam Pengembangan Hukum Keluarga Islam dengan Analisis Tematik-Interdisipliner”. Untuk melakukan hal tersebut setidaknya ada 6 langkah yang harus ditempuh yakni; 1) Islam sebagai Agama Perubahan, 2) Bukti/Indikator Pembaharuan Islam, 3) Metode Pembaharuan Islam, 4) Pengelompokan Nash, 5) Analisis tematik Interdisipliner, 6) Urgensi Pengelompokan Nash dalam Pengembangan Hukum Keluarga.
Menurut beliau nash itu bisa dikelompokkan menjadi nash yang maknanya berkedudukan sebagai tujuan akhir (dekontruksi) dan nash yang maknanya berkedudukan sebagai tujuan antara (rekontruksi). Kemudian nash tersebut dikelompokan secara tematik-kronologis dan dianalisis menggunakan analisis ushul fiqh yang disempurnakan dengan analisis berdasarkan bidang keilmuan lain. Misal, psikologi, sosiologi dan lainya.
Dalam penjelasanya, beliau mengemukakan contoh mengenai batas usia pernikahan. Jika bersumber pada nash, maka merujuk pada usia Siti Aisyah (Istri Nabi Muhammad) adalah 6 Tahun. Namun, ketika disandingkan dengan bidang keilmuan lain, misalnya psikologi. Maka dalam umur 6 tahun secara psikologis anak-anak di Indonesia belumlah siap untuk melangsungkan pernikahan, keadaan tersebut tentunya akan berimplikasi pada tujuan akhir pernikahan menurut nash yakni sakinah.
Hingga waktu yang ditentukan kegiatan seminar berlansung lancar dan mendapat antusiasme yang tinggi dari peserta serta mendapat apresiasi dari berbagai pihak, baik dari fakultas syariah maupun pihak lainya.
(Shw)

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp