Fasya Media Center – Jumat, Jakarta 29 November 2024, di BCC Badilag Command Center Mahkamah Agung Republik Indonesia, Guru Besar Fakultas Syariah sekaligus Wakil Rektor III IAIN Ponorogo berkesempatan mendampingi Rektor IAIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag. dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Acara tersebut dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi DISPENKU oleh Tim Peneliti dari IAIN Ponorogo dan Kuliah Tamu oleh Prof Dr. H. Miftahul Huda, M. Ag. dengan tema “Dispensasi Kawin Dalam Konteks Maqashid Syariah : Menjamin Kepentingan Terbaik Bagi Anak Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial”.
Kegiatan ini diikuti dari berbagai kalangan seperti akademisi, peneliti bahkan praktisi dan penegak hukum khususnya para hakim di tingkat banding dan tingkat pertama serta mahkamah syariah se Indonesia. Prof. Huda dalam kesempatan tersebut menyampaikan perihal mengenai peran penting hakim dalam penanganan dispensasi kawin di Pengadilan Agama bagi anak yang belum cukup umur (dibawah 19 tahun) baik laki-laki maupun wanita yang ingin dan/atau akan menikah.
Guru Besar Fakultas Syariah IAIN Ponorogo tersebut menyampaikan beberapa poin khususnya dijadikan perhatian bagi hakim dalam menangani perkara permohonan dispensasi kawin, antara lain sosok hakim harus mempunyai paradigma yang komprehensif di dalam menangani perkara tersebut artinya hakim harus mempunyai terobosan hukum di dalam penemuan hukum perkara dispensasi kawin spesifik dalam memaknai keterdesakan dan demi kepentingan anak. Ikhtiyar hakim sebelumnya masih sangat tergantung dengan argumentasi berbasis penemuan hukum Islam melalui argumentasi hukum Islam seperti Maslahah, Sadd Dzariah, Istishab, dan seterusnya, Pertimbangan hukum hakim dalam penanganan dispensasi kawin pada umumnya juga berbasis argumentasi kaidah kaidah fikih yang masyhur. Perlunya instrumen tambahan bagi hakim di dalam penemuan hukum sebelum memutus perkara dispensasi kawin dengan pendekatan socio-legal, Hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin perlu menggunakan metode sinergi dan metode holistik serta secara metodis hakim berfungsi sebagai peneliti ketika menggali informasi/data dari para pihak dengan mendalam dan menyeluruh sehingga hasil analisisnya menjadi keputusan yang tepat.
Prof Huda diakhir paparannya berharap hakim dalam memutus perkara perlu mempertimbangkan hal tersebut di atas dan aspek kedaruratan anak di dalam permohonan dispensasi kawin. Agar benar-benar penetapan hakim membawa kebaikan dan kemaslahatan yang besar. Sehingga terjamin kepentingan bagi anak dan para pihak di dalam perkara dispensasi kawin dalam kehidupan di tengah-tengah sosial masyarakat.
Repoter : TIM FMC