Fasya Media Center – Selasa 18 Februari 2025, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Ponorogo menggelar kajian hukum bertajuk Peran Media Massa dalam Penegakan Hukum: No Viral, No Justice di Aula Fakultas Syariah. Acara yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 16.00 ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Achmad Arfinanto Arsyadani dari Radar Madiun dan Wahyu Saputra, Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. Kajian ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan beberapa Dosen Fakultas Syariah yang antusias mengikuti diskusi mengenai hubungan antara media massa/media sosial dan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur LKBH Fakultas Syariah IAIN Ponorogo Abid Rohmanu menyoroti bagaimana perkembangan teknologi informasi, khususnya media massa dan media sosial, membawa pengaruh besar dalam penegakan hukum. Media sering kali menjadi alat kontrol sosial yang efektif, mempercepat proses hukum, serta membuka mata publik terhadap ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi.
“Sering kali kita melihat kasus-kasus yang baru mendapatkan perhatian aparat penegak hukum setelah viral di media sosial. Ini menunjukkan bagaimana media memiliki kekuatan dalam membentuk opini publik dan mendorong percepatan keadilan. Namun, pertanyaannya, apakah ini berarti keadilan hanya bisa ditegakkan jika ada tekanan publik?” ujar Wahyu Saputra dalam pemaparannya.
Fenomena “No Viral, No Justice” dan Dilema Penegakan Hukum, Achmad Arfinanto Arsyadani dari Radar Madiun juga menyoroti fenomena No Viral, No Justice tersebut. Kasus-kasus yang viral cenderung mendapatkan perhatian lebih dari aparat penegak hukum dibandingkan kasus yang tidak terekspos media.
“Media memang punya peran penting dalam mengawal kasus hukum. Namun, kita juga harus berhati-hati, jangan sampai keadilan menjadi tergantung pada seberapa besar eksposur sebuah kasus. Jika itu terjadi, maka hukum tidak lagi berjalan berdasarkan asas profesionalisme, tetapi berdasarkan opini publik semata,” paparnya.
Diskusi juga membahas bagaimana masyarakat dapat menggunakan media secara bijak dalam mengawal kasus hukum tanpa harus terjebak dalam tren sensasionalisme. Selain itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk tetap bekerja secara profesional dan independen, tanpa harus terpengaruh oleh tekanan media atau opini publik.
Harapan untuk Masa Depan Penegakan Hukum. Kajian ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih luas bagi mahasiswa dan masyarakat mengenai bagaimana media dan hukum dapat berjalan seimbang. Media seharusnya menjadi mitra dalam pengawasan hukum, bukan sebagai penentu utama jalannya proses hukum.
“Dengan adanya diskusi ini, kita berharap dapat menemukan titik keseimbangan antara independensi hukum dan peran media sebagai alat kontrol sosial. Jangan sampai hukum menjadi tajam karena viral dan tumpul karena sepi pemberitaan,” tutup Wahyu Saputra.
Kajian ini mendapat respons positif dari peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi. Acara diakhiri dengan kesimpulan bahwa sinergi antara media, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat agar keadilan tidak hanya hadir karena viral, tetapi karena sistem hukum yang berjalan dengan baik dan profesional.
Reporter : Tim LKBH & Tim FMC