Pembukaan Praktikum Peradilan Agama dan Lembaga Keuangan Syariah

Ponorogo– Senin (2 Agustus 2019), Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakshiyyah) dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah mengadakan pembukaan Praktikum Peradilan Agama dan Lembaga Keuangan Syariah. Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakshiyyah) Islam menerjunkan 9 kelompok praktikum Peradilan Agama. Demikian Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) menerjunkan 12 kelompok praktikum Lembaga Keuangan Syariah. Praktikum Pradilan dan Lembaga Keuangan Syariah tersebut dilksanakan selama 4 minggu yakni dari tanggal 2 September 2019 sampai tanggal 27 September 2019. Kegiatan praktikum Peradilan Agama diadakan di beberapa tempat antara lain Pengadilan Agama Ponorogo, PA Kab. Madiun, PA Kota Madiun, PA Magetan, PA Ngawi, PA Trenggalek, PA Tulungagng, PA Pacitan, PA Nganjuk. Untuk praktikum Lembaga Keuangan Syariah diadakan di beberapa tempat antara lain Surya Mandiri, BPR Syariah Al-Mabrur, Surya Abadi Jenangan, BMT Hasanah, Surya Kencana Balong, BMD Darussalam Kantor Pusat Dolopo, BMD Darussalam Kantor Cabang Caruban,  BMD Darussalam Kantor Cabang Jetis, BMD Darussalam Kantor Cabang Sumoroto, Mitra Bina Sejahtera (MBS) Kantor Pusat, Mitra Bina Sejahtera (MBS) Kantor Cabang Temboro, dan Mitra Bina Sejahtera (MBS) Kantor Cabang Sawah Deso .

Kegiatan praktikum ini kegiatan yang diperuntukan untuk mahasiswa yang ditetapkan dengan prinsip belajar berkelanjutan yang memberikan makna langsung kepada mahasiswa tersebut. Selain di dalam kelas, mahasiswa akan belajar secara langsung di dunia kerja sebagai langkah awal untuk berlatih (magang) setelah mereka lulus dan bekerja secara riil. Secara umum tujuan dari kegiatan tersebut yakni mewujudkan sikap mental mahasiswa yang terlatih dalam menyelesaikan problem keilmuan dan kehidupan secara bertanggung jawab; mahasiswa mampu memahami eksistensi Peradilan Agama serta realitas sosial keagamaan sesui keilmuan; mahasiswa mampu menguasai teknik pengawasan dalam lembaga jasa keuangan; dan mengetahui produk-produk ormulir/draft perjanjian (polis) di lembaga keuangan.

 

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp