Pengukuhan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo: Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag.

Fasya Media Center –  Sebelumnya Fakultas Syariah IAIN Ponorogo telah memiliki Guru Besar Prof. Dr. H. Abdul Mun’im, M.Ag dan Prof. Dr. Miftahul Huda, M. Ag.,  IAIN Ponorogo kukuhkan Agus Purnomo sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam di Graha Watoe Dhakon, Rabu (17/1/2024).

Sidang senat IAIN Ponorogo kukuhkan Guru Besar baru. Setelah bulan lalu kukuhkan Profesor Miftahul Huda, kali ini Wakil Rektor II IAIN Ponorogo, Agus Purnomo resmi memperoleh gelar profesornya setelah rangkaian acara pengukuhan pagi hari tadi.

Dalam orasi pengukuhanya, Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag., mengangkat tema “Menghindari Hate Speech dan Menciptakan Politik Santun: Perspektif Maqasid al-Shari’ah yang mana ada 1 poin utama yang menjadi fokus tentang etika berpendapat, utamanya yang paling dekat ini adalah Pemilu 2024.

“Bahwasanya kesantunan berpolitik pada pemilu serentak yang dihelat pada bulan Februari 2024  mendatang harus dikedepankan. Politik santun bisa diciptakan melalui perilaku menghidari ujaran kebencian, kampanye hitam,  politisasi SARA, politik uang, kampanye negative, dan politik identitas, yang akan menimbulkan terciderainya kehidupan demokrasi. Semua fihak hendaknya menyongsong pesta demokrasi yang juga merupakan wahana Pendidikan politik bagi Masyarakat dan warga negara ini dengan elegan. Karena itu, menghidari dan menjauhi Tindakan yang merusak demokrasi, harus benar-benar dilakukan oleh siapapun yang memimpikan pesta demokrasi ini berjalan secara jujur dan adil, sebab suara di pemilu ini sangat menentukan arah Pembangunan negara kita lima tahun kedepan,” tulisnya dalam buku orasi ilmiah.

Di akhir orasinya, beliau membacakan kesimpulan orasi ilmiahnya. “Kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap individu. Islam, melalui prinsip-prinsip yang termaktub dalam maqasid al-shari’ah : melindungi kehormatan, melindungi akal, melindungi agama, secara tegas melindungi setiap orang untuk mengemukakan pendapat. Namun demikian, kebebasan berpendapat diidentifikasi sebagai hak yang dapat dibatasi. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap Batasan mengemukakan pendapat adalah Tindakan yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai merusak keselamatan atau hate speech. Kebebasan berpendapat dijamin dan dilindungi, namun pada saat yang bersamaan memiliki batasan berupa larangan ujaran kebencian”.

Dalam kesempatan yang sama, Evi Muafiah Rektor IAIN Ponorogo  berpesan agar dapat menyumbangkan tenaga dan fikiran sesuai disiplin ilmu kepada IAIN Ponorogo, bangsa dan negara Indonesia.

“Kami harap saudara mampu menyumbangkan tenaga dan fikiran sesuai disiplin ilmu yang anda tekuni kepada IAIN Ponorogo, bangsa, dan negara Indonesia” pungkasnya.

Hadir juga Kang Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Beliau sangat bangga memiliki seorang Profesor baru, dan berharap agar dosen-dosen yang lain segera menjadi guru besar.

Di hari pengukuhan ini ternyata banyak kabar gembira untuk almamater, Rektor IAIN Ponorogo akan menerima SK Guru Besar  Bidang Pendidikan Islam, selain itu pengukuhan ini dihadiri oleh Prof. Dr. H. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, Direktur Diktis Kemenag Republik Indonesia.

Direktur Diktis Kementerian Agama RI, menyampaikan kesaksiannya mengenai kepribadian seorang Agus Purnomo, teman kuliahnya yang santun dan baik. “Masa depan akan dimiliki orang baik bukan hanya sekedar pintar, orang baik harus speak up, menyampaikan kebaikan tidak hanya melalui tulisan di jurnal tetapi juga memanfaatkan kemajuan teknologi dan media online. Saya yakin kehadiran beliau akan menjadi bagian dari dian yang kita nyalakan Bersama, untuk memberi penerangan yang  baik di masa mendatang, kami ucapkan selamat kepada Profesor Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag”, tuturnya tegas.

Reporter           : Abu Abbas

Editor               : Nahrowi.

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp