Perpanjang Kerjasama, Fakultas Syariah dan Pengadilan Agama Pacitan Teken MoU

Fasya Media Center – Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan Pengadilan Agama (PA) Pacitan menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) kerjasama antar kedua belah pihak. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada Kamis, 03 Februari 2022 di PA Pacitan.

MoU ini merupakan langkah Fakultas Syariah IAIN Ponorogo untuk melanjutkan kerjasama yang selama ini sudah terjalin dengan PA Pacitan. Kerjasama dalam bidang tridharma perguruan tinggi, yakni bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, ini merupakan ikhtiyar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di satu sisi dan melakukan pengabdian dan pemberdayaan kepada masyarakat di sisi yang lain.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I, menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Pacitan yang selama ini sudah berkenan menjalin kerjasama dengan baik.

“Alhamdulillah, kerjasama ini kita lanjutkan untuk 5 tahun ke depan. Mudah-mudahan dapat mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak”, tutur beliau.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PA Pacitan, Muhamad Rizki, S.H, menyampaikan terima kasih sekaligus menerima dengan baik perpanjangan kerjasama yang selama ini telah terjalin antara PA Pacitan dengan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

“Mudah-mudahan barokah dan mendapatkan ridlo Allah SWT”, harap beliau.

Selain itu, penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan sebagai landasan dalam melaksanakan program yang akan dilakukan, antara lain berupa, campus hiring, seminar dan kuliah umum, pelaksanaan riset, training/pelatihan/praktikum, dan program-program kemasyarakatan lainnya.

Dengan ditandatangani nota kerjasama ini, diharapkan dapat mendatangkan manfaat baik bagi Fakultas Syariah IAIN Ponorogo maupun bagi PA Pacitan.

Selain penandatanganan MoU dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi, juga dilaksanakan penandatanganan kontrak kinerja antara PA Pacitan dengan LKBH IAIN Ponorogo dalam pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun angggaran 2022.

 

Reporter : Muhammad Ali Murtadlo

Editor : Abu Abas

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp