Praktik Peradilan Semu Mahasiswa Semester 4 Jurusan Hukum Keluarga Islam

Fasya Media Center – Sebagai sarana peningkatan pemahaman dan skill belajar dalam mata kuliah Hukum Acara Perdata, mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, mengikuti Praktik Peradilan Semu. Praktik ini dilaksanakan setiap hari Rabu di mulai pada tanggal 10, 24 dan 31 Mei 2023 bertempat di Laboratorium Peradilan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Pada praktik beracara kali ini juga didampingi langsung oleh bapak dosen Khamim Choirun Nasiruddin Rosichin, S.H., M.H. menurut beliau, tujuan diadakan praktikum ini yaitu sebagai bentuk implementasi materi dan teori yang telah dipelajari selama pembelajaran di dalam kelas. Harapan adanya praktik peradilan semu ini, agar mahasiswa bisa mengenal bagaimana proses-proses persidangan, untuk menerapkan materi-materi perkuliahan yang telah di sampaikan, sehingga mahasiswa dapat memahami alur-alur beracara di lembaga peradilan, mulai dari bagaimana cara pendaftaran perkara secara langsung maupun melalui e-Court Mahkamah Agung, serta berkas-berkas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk persidangan sampai bagaimana bertindak sebagai Hakim, Panitera, Mediator dan Advokat di dalam beracara di Pengadilan.

Beliau berpesan, “jangan merasa cukup dan merasa puas dengan praktik ini, terus tingkatkan keterampilan beracara baik melalui diskusi-diskusi dan melihat secara langsung persidangan di kantor Pengadilan, karena materi Hukum Acara Perdata tidak cukup jika hanya mempelajari materi dan teori di dalam kelas saja, perlu praktik secara langsung”, tegas beliau.

Adapun teknis pelaksanaan praktikum ini yaitu setiap kelas dibagi menjadi 3 kelompok dengan tema persidangan yang berbeda-beda; mulai dari permohonan ijin poligami, permohonan dispensasi kawin, perkara cerai talak dan cerai gugat, diakhiri dengan praktikum persidangan perkara gugatan Wanprestasi dan atau perkara Perbuatan Melawan Hukum. Dalam praktik ini mahasiswa juga belajar cara membuat berkas persidangan, skenario persidangan dan belajar alur persidangan. Tak tanggung-tanggung, mahasiswa juga memakai toga seperti halnya di ruang persidangan. Setiap mahasiswa bertindak sesuai peran masing-masing, sebagai Hakim, Panitera, Mediator, Advokat, Saksi hingga para pihak Penggugat dan Tergugat.

Menurut salah satu mahasiswa praktik Peradilan Semu Septiani Dwi Cahyati menuturkan bahwa “Menurut saya praktik peradilan semu yang di adakan ini sangatlah bagus, untuk menambah wawasan terkait ranah hukum dan proses persidangan khususnya, dan sebagai pengenalan lapangan terutama bagi kita mahasiswa hukum yang memang sudah seharusnya mengenal dan membiasakan diri dengan suasana persidangan yang nyata, dan yang lebih penting kita sebagai mahasiswa dengan adanya Persemu ini juga bisa mengasah atau meningkatkan kualitas diri kita dalam konteks praktik secara langsung bukan hanya sekedar belajar teorinya saja” tegasnya.

Semoga dengan adanya praktik Peradilan Semu ini, mahasiswa dapat mengimplementasikan teori-teori yang telah didapatkan dalam mata kuliah Hukum Acara Perdata serta dapat meningkatkan pemahaman dalam praktik beracara di lembaga Peradilan.

 

Reporter : Ulfa UM

Editor : Abu Abbas

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp