Rapat Tinjauan Manajemen

You are here:

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Fakultas Syariah IAIN Ponorogo untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang dihasilkan dari proses Audit Mutu Internal (AMI). RTM dilaksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi hasil audit, menganalisis permasalahan yang ditemukan, dan merumuskan tindakan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pengelolaan akademik dan non-akademik di fakultas.

Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan fakultas, ketua program studi, dosen, serta perwakilan dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Dalam RTM, temuan-temuan yang ada dalam laporan AMI akan dipresentasikan dan dibahas secara komprehensif. Beberapa temuan yang sering muncul dalam AMI, seperti kurangnya kesesuaian antara kurikulum dengan kebutuhan pasar kerja, ketidaksesuaian metode pengajaran, atau kendala dalam pengelolaan administrasi akademik, akan menjadi fokus utama dalam rapat ini.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam RTM untuk menindaklanjuti temuan AMI antara lain:

  1. Pembahasan Temuan AMI

Setiap temuan yang tercantum dalam laporan AMI akan dipresentasikan oleh tim yang menangani audit, kemudian dibahas oleh seluruh peserta rapat. Dalam pembahasan ini, pihak fakultas akan mengidentifikasi penyebab dari permasalahan tersebut, baik yang bersifat struktural, teknis, maupun sumber daya manusia.

  1. Analisis Kesenjangan dan Penyebab Masalah

Setelah membahas temuan, rapat akan menganalisis kesenjangan antara harapan atau standar yang ingin dicapai dengan kondisi yang ada saat ini. Proses ini bertujuan untuk menemukan akar permasalahan dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja fakultas dalam mencapai tujuan mutu yang telah ditetapkan.

  1. Penyusunan Rencana Tindakan Perbaikan

Berdasarkan temuan AMI dan analisis yang telah dilakukan, rapat akan menyusun rencana tindakan perbaikan yang jelas dan terukur. Rencana ini mencakup langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah dan meningkatkan kualitas, seperti perubahan dalam kurikulum, peningkatan pelatihan bagi dosen, perbaikan sistem administrasi, atau penguatan fasilitas pembelajaran.

  1. Penentuan Tanggung Jawab dan Waktu Pelaksanaan

Agar tindakan perbaikan dapat terlaksana dengan baik, setiap rencana perbaikan akan ditugaskan kepada pihak yang bertanggung jawab, baik itu dosen, kepala program studi, maupun unit administrasi yang terkait. Selain itu, rapat juga akan menentukan waktu pelaksanaan dan batas waktu untuk setiap langkah perbaikan yang akan dilakukan, agar evaluasi lebih mudah dilaksanakan pada waktu yang tepat.

  1. Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut

Setelah keputusan dalam RTM diambil, penting untuk memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut dari rencana perbaikan tersebut. Fakultas Syariah akan merencanakan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa tindakan yang telah disepakati dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas fakultas.

Melalui pelaksanaan RTM yang rutin, Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dapat memastikan bahwa temuan-temuan dalam AMI tidak hanya sekadar dicatat, tetapi juga ditindaklanjuti dengan tindakan nyata yang dapat meningkatkan mutu pendidikan dan pengelolaan fakultas. Dengan demikian, RTM berperan sebagai mekanisme untuk menciptakan budaya perbaikan berkelanjutan, serta menjaga agar kualitas pendidikan di Fakultas Syariah senantiasa relevan, kompetitif, dan memenuhi standar yang ditetapkan.