SPMI (Kebijakan, Manual, Standar, dan Formulir)

You are here:

Pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas Syariah mencakup pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu, penyusunan dokumen mutu seperti kebijakan, manual, standar, serta formulir SPMI, dan pelaksanaan siklus PPEPP yang didukung oleh bukti sahih dari Audit Penjaminan Mutu (AMI) serta external benchmarking untuk peningkatan mutu.

Pertama, dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu merujuk pada Permenag RI No. 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, tepatnya tertuang pada Pasal 71 Ayat 3. LPM IAIN Ponorogo dipimpin oleh Ketua LPM, berdasarkan pada Pasal 54 huruf b Permenag RI No. 49 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dan sesuai dengan SK Rektor IAIN Ponorogo Nomor: B 301/In.32.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang pengangkatan Ketua LPM. Struktur organisasi LPM IAIN Ponorogo dapat dilihat pada laman Struktur Organisasi.

Pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas Syariah dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) bersama Dekan, Wakil Dekan, dan Kaprodi dalam menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat UPPS. GKM bekerja di bawah naungan dan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang dikendalikan oleh rektor.

Pelaksanaan proses penjaminan mutu di tingkat Fakultas, LPM berkoordinasi dengan gugus kendali mutu Fakultas Syariah. Gugus Kendali Mutu Fakultas Syariah pada tahun 2021 dikoordinir oleh Khairil Umami, M.S.I. sesuai dengan Keputusan Rektor No. 370/In.32.3/04/2021, sedangkan pada tahun 2023 dikoordinir oleh Muhammad Ali Murtadlo, M.H. sesuai dengan Keputusan Rektor No. 002/In.32.1/1/2023. Selain itu, juga telah terbentuk Tim GKM Fakultas Syariah yang di dalamnya terdapat GKM pada setiap program studi. Adapun Profil Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas Syariah dapat dilihat pada laman: https://syariah.iainponorogo.ac.id/gugus-kendali-mutu/

 

Kedua, dokumen mutu (berupa dokumen kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI), dokumen ini digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Fakultas Syariah yang diselenggarakan secara berjenjang pada tingkat institut, fakultas hingga tingkat prodi dalam upaya memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Perangkat implementasi sistem penjaminan mutu sebagai acuan pencapaian Quality Assurance terdiri atas dokumen mutu kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI dengan detesis pada tabel Tabel sebagai  berikut:

 

No.

Kebijakan

Perihal

1

Kebijakan

Kebijakan Sistem Penjamin Mutu Internal

2

Manual

Manual Sistem Penjamin Mutu Internal

3

Standar

Standar Sistem Penjamin Mutu Internal

4

Formulir SPMI

Formulir Sistem Penjamin Mutu Internal

 

Ketiga, terlaksananya siklus penjaminan mutu (Siklus PPEPP): Terlaksananya siklus PPEPP wujud pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas Syariah sebagai berikut:

  • Siklus penetapan dibuktikan dengan adanya pedoman, dokumen, kebijakan SPMI, pedoman SPMI, standar SPMI, formulir SPMI, dan manual SPMI yang ditetapkan oleh Rektor berdasarkan naskah yang disiapkan oleh LPM IAIN Ponorogo. Lantas, UPPS/Fakultas dan program studi menjalankan program kerja selaras dengan pedoman tersebut yang sekaligus difasilitasi oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas Syariah.
  • Siklus pelaksanaan dilaksanakan setiap bulan, semester, dan tahunan secara konsisten dan kontinu berkaitan dengan tri dharma perguruan tinggi yang disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan pada Fakultas Syariah.
  • Siklus evaluasi dilakukan melalui kegiatan monitoring program kerja pada Fakultas Syariah oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas Syariah, yang mana hasilnya digunakan sebagai evaluasi bagi pimpinan dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijakan berupa program kerja yang bersifat berkelanjutan. Hasil evaluasi digunakan oleh Dekan dan Kaprodi dalam menyusun laporan rekomendasi pelaksanaan program kerja di lingkungan Fakultas Syariah dan Program Studi. Hasil keseluruhan monev pada tingkat institut, fakultas, dan prodi dapat dilihat pada laman web LPM IAIN Ponorogo atau laporan hasil Monev Kinerja Dosen, Monev Pembelajaran, dan Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM).
  • Siklus pengendalian, berdasarkan hasil pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI), Kaprodi HES dan Pimpinan Fakultas Syariah menyusun laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut secara berkala yang disampaikan pada Rapat Tinjauan Mutu (RTM) IAIN Ponorogo. Hasil RTM menjadi program kerja berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kualitas prodi.
  • Aspek peningkatan kualitas prodi dilakukan dengan perancangan program kerja dari hasil RTM yang tercantum dalam Rencana Operasional Fakultas Syariah. Renop berisi program kerja selama satu tahun yang harus dilaksanakan.

Keeempat, bukti sahih pelaksanaan Audit Penjaminan Mutu (AMI): pelaksanaan AMI dijalankan secara periodik dan berkelanjutan untuk kemudian diperoleh umpan balik sebagai tindak lanjut upaya perbaikan dalam peningkatan mutu prodi. Bukti shahih pelaksanaan AMI dapat dilihat pada dokumen AMI Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Kelima, pelaksanaan external benchmarking peningkatan mutu dilaksanakan oleh LPM IAIN Ponorogo dengan UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta UNY), UII Yogyakarta, UIN Malang, UIN RMS Surakarta, Badan Konsultan (Best-Q), dan sebagainya  pada Tahun 2019 sampai Tahun 2023. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas mutu di lingkungan IAIN Ponorogo baik pada level institut, fakultas maupun prodi.