Talkshow Revitalisasi Layanan KUA untuk Semua Agama

Fasya Media Center – IAIN Ponorogo mengadakan talkshow dengan tema Revitalisasi Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama. Acara ini dilakukan pada Jumat, 08 Maret 2024 Pukul 08.00 WIB sd 11.00 WIB di aula Gedung Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Sebagai narasumber pada acara talkshow ini adalah Prof. Dr. Miftahul Huda, M.Ag (Wakil Rektor III IAIN Ponorogo), Dr. KH. Moh. Nurul Huda, M.Pd (Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ponorogo) dan juga Heru Purwanto, S.Sos (Sekretaris Dinas DUKCAPIL Kabupaten Ponorogo) dengan Moderator Ibu Isnatin Ulfah, M.H.I.

Diadakannya acara ini guna menanggapi gagasan dari Menteri Agama Republik Indonesia KH. Yaqut Cholil Qoumas mengenai revitalisasi layanan KUA untuk semua agama.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ponorogo, Sekretaris Dinas DUKCAPIL Kabupaten Ponorogo, seluruh Kepala KUA 21 Kecamatan di Kabupaten Ponorogo, beberapa penyuluh, FKUB, Dosen dan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Semester 6 .

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ponorogo dalam menyampaikan materinya, beliau menyatakan bahwasannya Kementrian Agama Kabupaten Ponorogo siap menerima, mengamankan dan meregulasikan gagasan tersebut. Beliau juga mengatakan adanya kebijakan dan program prioritas dari Kementrian Agama. Dalam KUA Kecamatan terdapat 50 fungsi dan layanan, baru 10 fungsi yang baru terlaksanakan dan kurang 40 layanan yang baru akan baru dilaksanakan.

Heru Purwanto. S.Sos sebagai Sekretaris Dinas DUKCAPIL Kabupaten Ponorogo tak lupa menjelaskan bahwasanya terdapat 23 output DUKCAPIL, salah satunya mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting.

Prof. DR, Miftakhul Huda. M.Ag Wakil Rektor III IAIN Ponorogo selanjutnya memberikan materi mengenai Talkshow Revitalisasi Layanan KUA untuk semua agama. Beliau menyampaikan esensi Kementrian Agama dan KUA adalah bagian dari organisasi negara yang melayani seluruh umat beragama. Beliau juga menjelaskan ragam layanan semua agama dan KUA inklusif yakni beberapa layanan seperti layanan informasi (agama yang berbeda), administrasi, bimbingan keagamaan, pendampingan dan advokasi. Khusus layanan pencatatan perkawinan semua agama butuh persiapan misalnya regulasi, bangunan manajemen organisasi dan kompetensi SDM. Proses ini semuanya tanpa menafikan peran lembaga keagamaan yang ada di masing-masing agama. (cek juga di link : https://diktis.kemenag.go.id/v1/berita/iain-ponorogo-mengadakan-talkshow-revitalisasi-layanan-kua-untuk-semua-agama)

 

Reporter : Trisna Setya
Editor : Abu Abbas

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp