Tindak Lanjuti Kerjasama, Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan UIN Malang Adakan Pelatihan Legal Drafting

Fasya Media Center – Menindaklanjuti kerjasama yang telah terjalin beberapa waktu lalu, Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan Fakultas Syariah UIN Malang mengadakan acara pelatihan legal drafting. Pelatihan dilaksanakan pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Mengangkat tema “Pelatihan Moodcourt dan Legal Drafting”, webinar ini dilakukan via zoom meeting pada pukul 09.00 WIB dan turut diikuti oleh Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I (Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo), Dr. Sudirman, M.A (Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Musleh Herry, S.H, M.Hum (Kaprodi HTN UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) yang masing-masing bertindak sebagai Keynote Speaker. Selain itu, diikuti juga oleh Martha Eri Safira, M.H. (Kajur HTN IAIN Ponorogo) dan seluruh mahasiswa jurusan HTN semester 1 dan 3 Fakultas Syariah IAIN Ponorogo serta mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I., menyampaikan bahwa webinar ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang terjalin beberapa hari lalu.

“Tujuan dari webinar ini adalah memperkenalkan atau memberikan pengantar pemahaman dalam pembuatan legal drafting yang tidak didapatkan mahasiswa di bangku perkuliahan”, ujar beliau.

Bertindak sebagai pemateri adalah Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.Hum, Dosen Universitas Brawijaya Malang. Dalam pemaparan materinya, Prof. Fadli menyampaikan bahwa terdapat 388 RUU peninggalan kolonial. Dengan karakter hukum yang sewenang-wenang, diskriminasi, eksploitasi, pelanggaran hak dan  pelanggaran HAM.

Pada tahun 1970 politik hukum dibagi menjadi dua, yakni : 1). Pembaruan hukum yang bertugas mengganti hukum warisan kolonial. 2). Pembangunan hukum yang berfungsi sebagai peran hukum dalam mendukung pembangunan.

Beliau juga menyampaikan bahwa jenis hukum dibagi menjadi dua. Yakni : (1) hukum sensitif yang menangani kasus kekeluargaan, pernikahan, dan perceraian. (2) hukum netral yang membahas tentang perjanjian, perseroan dan perniagaan.

Setelah materi selesai disampaikan, acara berikutnya adalah sesi tanya jawab. Salah satu peserta atas nama Azhar Alfian Rosyadi dari kelas HTN A semester 3 Fakultas Syariah IAIN Ponorogo bertanya, “Hukum itu adalah suatu produk dari politik. Lalu kenapa banyak hukum yang mandul (gagal) di masyarakat. Lalu kenapa hukum itu lebih banyak menguntungkan si pembuat hukum?”.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof. Fadli menjawab bahwa memang benar hukum adalah produk politik hal ini dibahas dalam FISIP. Lalu kenapa hukum mandul? karena supremasi hukum belum tegak sepenuhnya. Selanjutnya, kenapa hukum menguntungkan si pembuat hukum? karena untuk melanggengkan kekuasan.

“Berkaca pada sosio-kultural masyarakat bahwa hukum yang ada sekarang itu masih akulturatif dari sistem hukum kolonial yang bersifat diskriminatif maka dari itu hukum mandul di masyarakat karena memang tidak sesuai dengan moral-value”, tegas beliau.

Acara selesai pada pukul 11.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Oktober 2021 mendatang.

Reporter : Prabangasta
Editor : Abu Abas

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp