Visiting Lecture: Dr. Ahmad Junaidi, M.H.I. Kupas Tuntas Implementasi Kalender Hijriah dalam Hukum Ekonomi Syariah

Pekalongan, 28 November 2024 — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan menggelar kuliah tamu dengan tema “Implementasi Kalender Hijriah dalam Hukum Ekonomi Syariah” pada Rabu (28/11). Acara ini menghadirkan Dr. Ahmad Junaidi, M.H.I., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, dan dosen Ilmu Falak IAIN Ponorogo.

Kegiatan yang berlangsung di lantai dua Fakultas Syariah ini dihadiri oleh lebih dari 30 mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Kuliah tamu ini bertujuan memperkaya wawasan mahasiswa mengenai urgensi kalender hijriah sebagai salah satu pilar penting dalam pengaturan hukum ekonomi syariah.

Kalender Hijriah dan Ekonomi Syariah

Dalam paparannya, Dr. Ahmad Junaidi menegaskan bahwa penggunaan kalender hijriah tidak sekadar bernilai simbolis, tetapi memiliki landasan syar’i yang kuat dalam berbagai transaksi ekonomi. Ia menjelaskan bahwa kalender hijriah menjadi acuan dalam penentuan waktu ibadah yang berdampak langsung pada pengaturan akad-akad ekonomi, seperti zakat, pengelolaan wakaf, dan jatuh tempo utang-piutang.

“Penggunaan kalender hijriah mencerminkan komitmen umat Islam untuk tetap merujuk pada prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam sektor ekonomi. Misalnya, penentuan haul zakat dan akad mudarabah perlu selaras dengan penanggalan hijriah agar sesuai dengan syarat sahnya,” ungkapnya.

Integrasi Keilmuan dan Tantangan Implementasi

Dr. Ahmad Junaidi juga menyoroti tantangan dalam mengintegrasikan kalender hijriah ke dalam sistem hukum ekonomi syariah modern yang sering kali lebih mengutamakan kalender masehi. “Harmonisasi antara dua sistem penanggalan ini memerlukan regulasi yang jelas dan kesadaran kolektif dari para pelaku ekonomi syariah,” jelasnya.

Ia mencontohkan penerapan kalender hijriah dalam sektor perbankan syariah, yang memerlukan penyesuaian teknis pada sistem informasi keuangan dan manajemen risiko.Sesi diskusi berlangsung dinamis, dengan banyak pertanyaan dari mahasiswa seputar aplikasi kalender hijriah di lembaga keuangan syariah. Salah satu peserta mengungkapkan apresiasinya terhadap materi yang disampaikan. “Kuliah tamu ini sangat membuka wawasan kami tentang pentingnya kalender hijriah dalam hukum ekonomi syariah, terutama untuk masa depan profesi kami di sektor ini,” ujarnya.

Di akhir sesi, Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Dr. Trianah Sofiani, SH, MH. menyampaikan rasa terima kasih kepada Dr. Ahmad Junaidi atas ilmu yang dibagikan. Ia berharap kolaborasi akademik antara kedua institusi dapat terus terjalin.

Kuliah tamu ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai nilai-nilai syariah dalam praktik ekonomi, sekaligus mengukuhkan peran kalender hijriah sebagai salah satu fondasi hukum Islam.

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp